Mengapa Program Sekolah Siaga Bencana Harus Dilaksanakan? Ini Risikonya Bila Diabaikan - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad



Minggu, 19 Juli 2026

Mengapa Program Sekolah Siaga Bencana Harus Dilaksanakan? Ini Risikonya Bila Diabaikan

 


SIAGA-FM – Pengalaman berbagai bencana di Indonesia menunjukkan, banyak korban jiwa berasal dari kelompok usia sekolah akibat minimnya kesiapsiagaan, lemahnya manajemen bencana, dan belum terpenuhinya standar keselamatan bangunan pendidikan.

 

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sebagai kebijakan nasional untuk melindungi seluruh warga sekolah serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana.

 

Program ini secara resmi diatur melalui Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

 

Mengapa Sekolah Siaga Bencana Sangat Diperlukan?

1. Melindungi Hak Hidup dan Keselamatan Peserta Didik

Sekolah memiliki kewajiban utama memberikan lingkungan belajar yang aman. Keselamatan peserta didik bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara dan penyelenggara pendidikan.

 

Program SPAB memastikan sekolah memiliki:

·    pemetaan risiko bencana;

·    jalur evakuasi yang jelas;

·    titik kumpul yang aman;

·    prosedur tetap (SOP) kedaruratan;

·    simulasi evakuasi secara berkala;

·    sistem peringatan dini;

·    serta kesiapan seluruh warga sekolah menghadapi keadaan darurat.

 

Tanpa kesiapsiagaan tersebut, potensi korban jiwa dan luka dapat meningkat secara signifikan ketika bencana terjadi.

 

2. Menjamin Keberlangsungan Pendidikan

Bencana tidak hanya merusak bangunan sekolah, tetapi juga mengganggu proses belajar mengajar dalam waktu yang panjang. Banyak sekolah di Indonesia pernah berhenti beroperasi akibat kerusakan ruang kelas, hilangnya sarana pembelajaran, maupun perpindahan peserta didik ke lokasi pengungsian.

 

Program SPAB dirancang agar pelayanan pendidikan tetap dapat berlangsung melalui rencana kontinjensi, ruang belajar sementara, dan mekanisme pemulihan pascabencana. Dengan demikian, hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tetap terjamin.

 

3. Mengurangi Risiko Korban dan Kerugian

Mitigasi jauh lebih murah dibandingkan penanganan pascabencana. Pemasangan jalur evakuasi, pengikatan lemari, pemeriksaan instalasi listrik, pelatihan evakuasi, serta penyusunan rencana kontinjensi merupakan investasi keselamatan yang mampu mengurangi risiko korban jiwa maupun kerusakan aset sekolah.

 

Konsep ini sejalan dengan pendekatan Comprehensive School Safety yang menekankan tiga pilar utama:

·      fasilitas sekolah aman;

·      manajemen bencana di sekolah;

·      pendidikan pengurangan risiko bencana.

 

4. Membangun Budaya Sadar Bencana

Sekolah bukan hanya tempat belajar ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat membentuk karakter.

 

Peserta didik yang terbiasa mengikuti simulasi, memahami risiko lingkungan, dan mengetahui tindakan penyelamatan diri akan tumbuh menjadi masyarakat yang lebih tangguh terhadap bencana.

 

Budaya sadar bencana inilah yang menjadi investasi jangka panjang bagi ketahanan bangsa.

 

5. Memenuhi Amanat Peraturan Perundang-undangan

Program SPAB bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan kebijakan pemerintah yang telah memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Beberapa regulasi yang menjadi landasan antara lain:

·   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

·   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

·   Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB.

 

Regulasi tersebut menegaskan, penyelenggaraan pendidikan harus memperhatikan aspek keselamatan warga sekolah serta pengurangan risiko bencana.

 

Perlu dipahami bahwa Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tidak mengatur sanksi pidana atau denda secara langsung bagi sekolah yang belum melaksanakan SPAB.

 

Namun, apabila sekolah mengabaikan kewajiban keselamatan sehingga menimbulkan kerugian atau korban, dapat timbul konsekuensi hukum dan administratif berdasarkan peraturan lain.

 

UU Nomor 20 Tahun 2003 mengamanatkan, penyelenggaraan pendidikan harus menjamin mutu dan keselamatan peserta didik. Sekolah yang mengabaikan aspek keselamatan dapat dinilai tidak memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan yang baik.

 

Sementara itu, UU Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan, pengurangan risiko bencana merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana yang harus dilakukan secara terencana dan terpadu.

 

Sekolah yang berada di wilayah rawan bencana tetapi tidak memiliki upaya mitigasi, berpotensi tidak menjalankan semangat kewajiban tersebut.

 

Apabila sekolah mengetahui adanya risiko—misalnya bangunan tidak aman, jalur evakuasi tidak tersedia, atau simulasi tidak pernah dilakukan—lalu terjadi korban karena kelalaian tersebut, maka pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku mengenai kelalaian, tergantung fakta dan hasil penyelidikan.

 

Di sisi lain, sekolah berkewajiban menyediakan lingkungan belajar yang aman bagi anak. Mengabaikan keselamatan dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak, termasuk hak atas pendidikan yang aman dan perlindungan dari risiko yang dapat dicegah.

 

Kesimpulannya, program Sekolah Siaga Bencana merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda, terutama di daerah rawan bencana yang tersebar di Nusantara.

 

Program ini bertujuan melindungi kehidupan peserta didik, menjaga keberlangsungan pendidikan, mengurangi risiko korban, membangun budaya sadar bencana, serta memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, penerapan Sekolah Siaga Bencana bukan sekadar program pemerintah, melainkan bentuk nyata tanggung jawab moral, profesional, dan hukum untuk melindungi generasi muda Indonesia dari risiko bencana.(*)

Penulis: Nova Indra (Direktur Alpha Rescue, Journalist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad


banner