SIAGA-FM – Pengalaman
berbagai bencana di Indonesia menunjukkan, banyak korban jiwa berasal dari
kelompok usia sekolah akibat minimnya kesiapsiagaan, lemahnya manajemen
bencana, dan belum terpenuhinya standar keselamatan bangunan pendidikan.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Program Satuan
Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sebagai kebijakan nasional untuk melindungi
seluruh warga sekolah serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan
sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana.
Program ini secara resmi diatur melalui Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman
Bencana.
Mengapa Sekolah Siaga Bencana Sangat
Diperlukan?
1. Melindungi Hak Hidup dan Keselamatan Peserta
Didik
Sekolah memiliki
kewajiban utama memberikan lingkungan belajar yang aman. Keselamatan peserta
didik bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan merupakan hak
konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara dan penyelenggara pendidikan.
Program SPAB memastikan sekolah memiliki:
·
pemetaan
risiko bencana;
·
jalur
evakuasi yang jelas;
·
titik
kumpul yang aman;
·
prosedur
tetap (SOP) kedaruratan;
·
simulasi
evakuasi secara berkala;
·
sistem
peringatan dini;
·
serta
kesiapan seluruh warga sekolah menghadapi keadaan darurat.
Tanpa kesiapsiagaan
tersebut, potensi korban jiwa dan luka dapat meningkat secara signifikan ketika
bencana terjadi.
2. Menjamin Keberlangsungan Pendidikan
Bencana tidak hanya
merusak bangunan sekolah, tetapi juga mengganggu proses belajar mengajar dalam
waktu yang panjang. Banyak sekolah di Indonesia pernah berhenti beroperasi
akibat kerusakan ruang kelas, hilangnya sarana pembelajaran, maupun perpindahan
peserta didik ke lokasi pengungsian.
Program SPAB
dirancang agar pelayanan pendidikan tetap dapat berlangsung melalui rencana
kontinjensi, ruang belajar sementara, dan mekanisme pemulihan pascabencana.
Dengan demikian, hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tetap terjamin.
3. Mengurangi Risiko Korban dan Kerugian
Mitigasi jauh lebih
murah dibandingkan penanganan pascabencana. Pemasangan jalur evakuasi,
pengikatan lemari, pemeriksaan instalasi listrik, pelatihan evakuasi, serta
penyusunan rencana kontinjensi merupakan investasi keselamatan yang mampu
mengurangi risiko korban jiwa maupun kerusakan aset sekolah.
Konsep ini sejalan
dengan pendekatan Comprehensive School Safety yang menekankan tiga pilar
utama:
·
fasilitas
sekolah aman;
·
manajemen
bencana di sekolah;
·
pendidikan
pengurangan risiko bencana.
4. Membangun Budaya Sadar Bencana
Sekolah bukan hanya
tempat belajar ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat membentuk karakter.
Peserta didik yang
terbiasa mengikuti simulasi, memahami risiko lingkungan, dan mengetahui
tindakan penyelamatan diri akan tumbuh menjadi masyarakat yang lebih tangguh
terhadap bencana.
Budaya sadar
bencana inilah yang menjadi investasi jangka panjang bagi ketahanan bangsa.
5. Memenuhi Amanat Peraturan Perundang-undangan
Program SPAB bukan
sekadar pilihan, tetapi merupakan kebijakan pemerintah yang telah memiliki dasar
hukum yang kuat.
Beberapa regulasi
yang menjadi landasan antara lain:
· Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
· Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
· Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Program SPAB.
Regulasi tersebut
menegaskan, penyelenggaraan pendidikan harus memperhatikan aspek keselamatan
warga sekolah serta pengurangan risiko bencana.
Perlu dipahami
bahwa Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tidak mengatur sanksi pidana atau denda
secara langsung bagi sekolah yang belum melaksanakan SPAB.
Namun, apabila
sekolah mengabaikan kewajiban keselamatan sehingga menimbulkan kerugian atau
korban, dapat timbul konsekuensi hukum dan administratif berdasarkan peraturan
lain.
UU Nomor 20 Tahun
2003 mengamanatkan, penyelenggaraan pendidikan harus menjamin mutu dan
keselamatan peserta didik. Sekolah yang mengabaikan aspek keselamatan dapat
dinilai tidak memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan yang baik.
Sementara itu, UU Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan,
pengurangan risiko bencana merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan
bencana yang harus dilakukan secara terencana dan terpadu.
Sekolah yang berada di wilayah rawan bencana tetapi tidak
memiliki upaya mitigasi, berpotensi tidak menjalankan semangat kewajiban
tersebut.
Apabila sekolah
mengetahui adanya risiko—misalnya bangunan tidak aman, jalur evakuasi tidak
tersedia, atau simulasi tidak pernah dilakukan—lalu terjadi korban karena
kelalaian tersebut, maka pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi proses
pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku mengenai kelalaian,
tergantung fakta dan hasil penyelidikan.
Di sisi lain, sekolah berkewajiban menyediakan lingkungan
belajar yang aman bagi anak. Mengabaikan keselamatan dapat bertentangan dengan
prinsip perlindungan hak anak, termasuk hak atas pendidikan yang aman dan
perlindungan dari risiko yang dapat dicegah.
Kesimpulannya, program
Sekolah Siaga Bencana merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda, terutama di
daerah rawan bencana yang tersebar di Nusantara.
Program ini
bertujuan melindungi kehidupan peserta didik, menjaga keberlangsungan
pendidikan, mengurangi risiko korban, membangun budaya sadar bencana, serta
memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian,
penerapan Sekolah Siaga Bencana bukan sekadar program pemerintah, melainkan
bentuk nyata tanggung jawab moral, profesional, dan hukum untuk melindungi
generasi muda Indonesia dari risiko bencana.(*)
Penulis:
Nova Indra (Direktur Alpha Rescue, Journalist)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar