SIAGA-FM – Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana muai disebarluaskan kepada masyarakat di Minahasa Selatan.
Salah satunya adalah melalui Forum Group Discussion (FGD)
Tahap II sekaligus Uji Publik, yang digelar Rabu (18/6/2025) kemarin, di Ruang
Rapat Lantai 4 Kantor Bupati Minsel.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Bupati Minahasa Selatan
Franky Donny Wongkar (FDW) dan turut dihadiri Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn)
Theodorus Kawatu, serta para pemangku kepentingan lintas sektor mulai dari
unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga jurnalis dan
relawan kebencanaan.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari FGD Tahap I yang
telah dilaksanakan pada 30 April 2025, yang menghasilkan naskah akademik awal
sebagai fondasi ilmiah Ranperda.
Tahapan lanjutan itu menjadi ruang terbuka bagi publik
untuk memberi kritik konstruktif, evaluasi, serta pemikiran alternatif terhadap
substansi draf regulasi tersebut.
Bupati FDW dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses
uji publik sebagai instrumen demokratis dalam pembentukan kebijakan daerah.
“Inilah bagian dari mekanisme normatif yang harus
dilalui: menyandingkan hasil kajian akademik dengan realitas sosial dan
kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, saya mengajak seluruh peserta forum agar
berperan aktif memberikan kritik, usulan, maupun koreksi demi penyempurnaan
Ranperda ini,” tegasnya.
Dalam konteks penanggulangan bencana, sebutnya, regulasi
bukan sekadar formalitas hukum, melainkan harus menjadi alat proteksi kolektif
dan panduan operasional yang adaptif terhadap ancaman-ancaman lokal, mulai dari
banjir, longsor, hingga potensi gempa bumi.
“Kita ingin ketika regulasi ini diundangkan, ia menjadi
bukan sekadar dokumen hukum, melainkan perangkat yang mampu menjawab kebutuhan
rakyat dan merespons kerentanan lingkungan secara konkret,” ujar FDW.(manadopost)






.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar