SIAGA-FM – Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.
Letaknya di kawasan cincin api Pasifik membuat berbagai
jenis bencana alam, mulai dari gempa bumi, letusan gunung api, banjir, hingga
longsor, berpotensi terjadi di berbagai wilayah.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, pemerintah
sebenarnya telah memiliki peta risiko bencana yang disusun berdasarkan kajian
ilmiah.
Peta ini seharusnya menjadi acuan dalam perencanaan
pembangunan dan penataan ruang. Namun, dalam praktiknya, pembangunan masih
kerap berlangsung di kawasan yang secara ilmiah memiliki tingkat kerentanan
tinggi terhadap bencana.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) Selly Andriany Gantina mengatakan, secara
normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum penanggulangan
bencana yang cukup komprehensif.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur peran pemerintah pusat, pemerintah
daerah, hingga kewajiban memasukkan aspek mitigasi dalam perencanaan
pembangunan.
“Kerangka hukum penanggulangan bencana di Indonesia
sebenarnya sudah cukup komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur peran pemerintah pusat,
pemerintah daerah, serta kewajiban integrasi mitigasi dalam perencanaan
pembangunan,” kata Selly, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, tantangan terbesar justru muncul pada
tahap implementasi kebijakan di tingkat daerah.
“Dalam praktiknya, tantangan terbesar justru terletak
pada konsistensi implementasi di tingkat daerah yang belum mengaplikasikan peta
risiko bencana,” ujarnya.
Akibatnya, aktivitas pembangunan masih terjadi di wilayah
yang secara ilmiah memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana.
@tim.alpharescue #5 Pentingnya memonitor kondisi lingkungan, maei terhubung dengan saluran emergensi di Alpha Rescue... #bencana #siaga #wargasiaga #radiokomunikasi ♬ Musik Relaksasi - Idilputra
Integrasi dengan
tata ruang
Menurut Selly, persoalan tersebut menunjukkan bahwa peta
risiko bencana belum sepenuhnya menjadi acuan wajib dalam perencanaan
pembangunan. Karena itu, Komisi VIII DPR RI memandang perlu adanya penguatan
kerangka regulasi dan tata kelola agar peta risiko benar-benar dijadikan dasar
dalam kebijakan pembangunan.
Menurut dia, jika peta risiko tidak dijadikan dasar dalam
pembangunan, maka potensi kerugian akibat bencana akan terus berulang. Perlu
penegasan pendekatan mitigasi dan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas
kebijakan, penguatan peran pemerintah daerah dalam kesiapsiagaan, hingga
integrasi yang lebih kuat antara kebijakan kebencanaan dengan tata ruang dan
pembangunan wilayah.
“Bagi kami di Komisi VIII DPR RI, revisi regulasi ini
menjadi momentum penting untuk membangun sistem kebencanaan nasional yang lebih
antisipatif, terencana, dan berbasis risiko,” ujar Selly.
Ia menegaskan, negara tidak boleh hanya hadir setelah
bencana terjadi.






.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar