SIAGA-FM – Pastikan
tata kelola anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel, Pemkab Tanah
Datar, jalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri. Langkah strategis ini difokuskan
untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana di wilayah
tersebut.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum
di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Aula
Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, beberapa hari lalu.
Ahmad Fadly, Wakil Bupati Tanah Datar menjelaskan,
pengelolaan anggaran pascabencana yang kompleks, sering kali memicu kekhawatiran
terkait kesalahan administrasi di lingkungan pemerintah daerah. Oleh sebab itu,
pendampingan dari kejaksaan dinilai sangat krusial sebagai langkah pencegahan
dan deteksi dini.
"Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah
daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan
kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan, selama
berada di jalur yang benar," ujar Ahmad Fadly.
Demi mengoptimalkan kerja sama ini, Ahmad Fadly
menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk
bersikap terbuka dan kooperatif selama masa pendampingan.
Ia menegaskan agar proses ini tidak sekadar menjadi
formalitas atau tameng pelindung, melainkan harus dijalankan dengan
transparansi penuh.
"Jadikan pendampingan dari Kejaksaan Negeri ini
sebagai benteng pencegahan dan momentum untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan
Palasi, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion)
sejak awal tahapan program demi menghindari keragu-raguan dalam eksekusi
anggaran di lapangan.
Salah satu fokus utama pengawasan dalam kerja sama ini
adalah pengelolaan Dana Transfer Khusus (TKD) yang dialokasikan untuk
penanggulangan dan mitigasi bencana.
Ryan mengingatkan agar anggaran tersebut dimanfaatkan
secara maksimal sesuai aturan, guna menghindari potensi penyalahgunaan yang
tidak relevan dengan penanganan bencana.
"Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan
sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya, yang membuat pemanfaatan
anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan dari pihak rekanan dan
OPD sangat diperlukan sejak dini," jelas Ryan Palasi.(infopublik/Foto: MC TD)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar