SIAGA-FM – Badan Geologi Kementerian ESDM resmi menaikkan tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Status baru tersebut berlaku terhitung sejak Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor
1729.Lap/GL.03/BGL/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala
Badan Geologi Lana Saria atas nama Menteri ESDM.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur Lampung, Gubernur Banten, Bupati
Lampung Selatan, Bupati Serang, Bupati Pandeglang, serta Wali Kota Cilegon.
"Berdasarkan hasil
analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak
Krakatau dinaikan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung
mulai tanggal 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB," tulis Badan Geologi dalam
surat tersebut.
Badan Geologi mencatat,
secara umum kegempaan vulkanik Anak Krakatau selama periode 21 September-9
Oktober 2026 belum menunjukkan peningkatan signifikan, dengan rata-rata
kejadian di bawah lima kali per hari.
Grafik RSAM (Real-time Seismic Amplitude Measurement)
dan data tiltmeter juga belum memperlihatkan gejala peningkatan.
Meski demikian, lembaga
tersebut menyebut peningkatan aktivitas dalam skala rendah mulai terlihat sejak
awal Oktober 2026. Hal itu ditandai dengan 14 kali erupsi yang terjadi dalam
rentang 6-9 Oktober 2026.
Pada 9 Oktober 2026 saja,
hingga pukul 19.20 WIB, terjadi sembilan kali erupsi dengan amplitudo maksimum
55 mm dan durasi 32 detik. Tinggi kolom erupsi tidak teramati.
Selama periode 21
September-8 Oktober 2026, alat pemantau merekam 5 kali gempa erupsi, 8 kali
gempa hembusan, 11 kali gempa low
frequency, 45 kali gempa hybrid/fase banyak, 17 kali tremor menerus, 31
kali gempa vulkanik dangkal, 9 kali gempa vulkanik dalam, dan 8 kali gempa
tektonik jauh.
Dari sisi visual, asap
kawah berwarna putih hingga hitam dengan tekanan sedang teramati setinggi 5-50
meter di atas kawah.
Pemantauan Satelit
Sentinel menunjukkan emisi gas sulfur dioksida (SO2) dalam porsi rendah, yakni
71-237,5 ton per hari, serta anomali panas tingkat rendah. Titik api terlihat
sejak 6 Oktober 2026.
Seiring kenaikan status,
Badan Geologi melarang masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki memasuki
serta beraktivitas dalam radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau.
Selain itu, larangan juga
berlaku dalam radius 1 km dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara
Anak Krakatau. Dalam peta kawasan rawan bencana yang dilampirkan, kedua pulau
baru tersebut ditandai sebagai lokasi yang berpotensi menjadi pusat erupsi baru.
Badan Geologi turut
mengimbau warga di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung agar tetap tenang
dan tidak mempercayai isu bahwa erupsi Anak Krakatau akan memicu tsunami.
Warga dipersilakan
beraktivitas seperti biasa dengan tetap mengikuti arahan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) setempat.








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar