Disdik Pelalawan Atur Pembelajaran Berdasarkan ISPU akibat Kabut Asap - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad



Kamis, 08 Oktober 2026

Disdik Pelalawan Atur Pembelajaran Berdasarkan ISPU akibat Kabut Asap


SIAGA
-FM
– Akibat kualitas udara yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Riau, ubah pola pembelajaran di sejumlah satuan pendidikan.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor100.3.4/DISDIK/2026/1021, yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026. Kebijakan berlaku pada 8-10 Oktober 2026, dan disesuaikan dengan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

 

Penyesuaian layanan pendidikan itu, dilakukan berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan peserta didik.

 

Pemerintah daerah membuka kemungkinan mengubah pembelajaran tatap muka menjadi nilai 1-50 tetap menjalankan pembelajaran tatap muka pembelajaran jarak jauh apabila kondisi udara dinilai membahayakan.

 

Berdasarkan kategori ISPU, sekolah dengan kualitas udara baik atau nilai 1-50 tetap menjalankan pembelajaran tatap muka secara penuh. Pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.

 

Untuk kategori sedang dengan nilai 51-100, pembelajaran juga masih dilakukan secara tatap muka. Namun, aktivitas fisik di luar ruangan seperti upacara, olahraga dan ekstrakurikuler dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan. Sekolah juga diminta menyiapkan masker.

 

Sementara itu, ketika ISPU berada pada kategori tidak sehat atau nilai 101-200, pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan secara terbatas. Pembelajaran jarak jauh diberlakukan bagi kelompok rentan.

 

Khusus satuan pendidikan yang terpantau berada dalam kategori berbahaya, yakni ISPU di atas 300, seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan.

 

Sekolah juga diminta memprioritaskan evakuasi dan perlindungan kesehatan serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan.(*/SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad


banner