SIAGA-FM – Akibat kualitas udara yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Riau, ubah pola pembelajaran di sejumlah satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan
Nomor100.3.4/DISDIK/2026/1021, yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026. Kebijakan berlaku
pada 8-10 Oktober 2026, dan disesuaikan dengan kategori Indeks Standar Pencemar
Udara (ISPU).
Penyesuaian layanan pendidikan itu, dilakukan berdasarkan
kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan peserta didik.
Pemerintah daerah membuka kemungkinan mengubah
pembelajaran tatap muka menjadi nilai 1-50 tetap menjalankan pembelajaran tatap
muka pembelajaran jarak jauh apabila kondisi udara dinilai membahayakan.
Berdasarkan kategori ISPU, sekolah dengan kualitas udara
baik atau nilai 1-50 tetap menjalankan pembelajaran tatap muka secara penuh.
Pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.
Untuk kategori sedang dengan nilai 51-100, pembelajaran
juga masih dilakukan secara tatap muka. Namun, aktivitas fisik di luar ruangan
seperti upacara, olahraga dan ekstrakurikuler dibatasi atau dipindahkan ke
dalam ruangan. Sekolah juga diminta menyiapkan masker.
Sementara itu, ketika ISPU berada pada kategori tidak
sehat atau nilai 101-200, pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan secara
terbatas. Pembelajaran jarak jauh diberlakukan bagi kelompok rentan.
Khusus satuan pendidikan yang terpantau berada dalam
kategori berbahaya, yakni ISPU di atas 300, seluruh kegiatan berkumpul di
satuan pendidikan dihentikan.
Sekolah juga diminta memprioritaskan evakuasi dan
perlindungan kesehatan serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan.(*/SP)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar