SIAGA-FM – Penguatan layanan penanggulangan bencana inklusif bagi penyandang disabilitas, dilakukan BNPB bersama Program SIAP SIAGA.
Kegiatan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana
(ULD-PB) di Kota Kupang, 6–7 Oktober 2026. (Foto: dok. ULD-PB NTT)
Hal itu dilakukan
melalui kajian Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) di Kota
Kupang, 6–7 Oktober 2026.
Kajian tersebut
menghimpun pengalaman pemerintah daerah, pengelola ULD-PB, dan organisasi
penyandang disabilitas sebagai bahan penyusunan Pedoman Pembentukan ULD-PB
serta rancangan Peraturan BNPB tentang pelibatan dan perlindungan penyandang
disabilitas dalam penanggulangan bencana.
Analis Kebencanaan
BNPB, Lis Yulianti, mengatakan salah satu fokus utama kajian adalah memastikan
keberlanjutan ULD-PB setelah dukungan Program SIAP SIAGA berakhir.
“Tujuannya adalah
untuk memperkaya substansi Ranperban Disabilitas yang saat ini sedang digodok,”
katanya.
Menurutnya, NTT
memiliki modal sosial berupa solidaritas dan kepedulian yang kuat terhadap isu
disabilitas. Namun, keberlanjutan ULD-PB masih menghadapi tantangan, terutama
terkait anggaran, kelembagaan, serta peningkatan kapasitas penyandang
disabilitas.
“Tantangan utamanya
adalah isu keberlanjutan setelah program Siap Siaga tidak lagi mengintervensi,”
ujarnya.
Sementara itu,
Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Pangarso Suryotomo, menegaskan penyandang
disabilitas bukan hanya penerima perlindungan, tetapi juga memiliki kapasitas,
pengalaman, dan pengetahuan yang penting dalam membangun kesiapsiagaan
masyarakat.
“Penyandang
disabilitas bukan hanya pihak yang perlu mendapatkan perlindungan, tetapi juga
memiliki kapasitas, pengalaman, pengetahuan, dan kontribusi yang penting dalam
membangun kesiapsiagaan masyarakat,” katanya melalui sambutan tertulis.
Pangarso juga
menekankan pentingnya kemitraan yang setara antara pemerintah dan organisasi
penyandang disabilitas. Keterlibatan penyandang disabilitas, menurutnya, perlu
ditempatkan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan
penanggulangan bencana.
Adapun studi ULD-PB
dilakukan di empat provinsi, yakni Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB. Kajian
membandingkan berbagai model kelembagaan serta menelaah dukungan regulasi,
pendanaan, koordinasi, pengelolaan data, dan keterlibatan penyandang
disabilitas.
BNPB juga mendorong
agar ULD-PB terhubung dengan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah,
termasuk melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pencegahan dan
kesiapsiagaan bencana.
Kajian tersebut
turut menyoroti pentingnya akses terhadap informasi peringatan dini, jalur dan
transportasi evakuasi, tempat pengungsian, layanan kesehatan, alat bantu,
logistik, serta mekanisme pengaduan yang ramah disabilitas.
Hasil kajian diharapkan
menghasilkan rekomendasi kebijakan dan praktik baik yang dapat memperkuat
layanan kebencanaan inklusif sekaligus memastikan penyandang disabilitas
terlibat aktif dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
“Semangat inklusi
perlu tumbuh menjadi budaya kerja dan menjadi bagian dari penyelenggaraan
penanggulangan bencana sehari-hari,” tutup Pangarso.(RRI)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar