Ranperda PB DIY, Penguatan dan Perlindungan Relawan Disiapkan - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad



Kamis, 01 Oktober 2026

Ranperda PB DIY, Penguatan dan Perlindungan Relawan Disiapkan


SIAGA
-FM
– Regulasi baru penanggulangan bencana untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini dibahas DPRD setempat.

 

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  disiapkan untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana yang lebih terintegrasi, adaptif, dan sesuai dengan kondisi terkini di wilayah DIY yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.

 

Ranperda dimaksud, merupakan inisiatif DPRD untuk merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan situasi kebencanaan saat ini.

 

“Perda yang ada sudah cukup lama. Kami melihat ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, termasuk meningkatnya potensi ancaman bencana seperti gempa bumi, erupsi Merapi, banjir, longsor, hingga potensi megathrust yang mulai menjadi perhatian para ahli,” ujar Anggota Komisi A DPRD DIY, Rajut Sukasworo dalam program Bincang Parlemen DPRD DIY di Star FM.

 

Ia menyampaikan dalam pembahasannya, DPRD DIY memasukkan sejumlah inovasi berbasis kearifan lokal.

 

Salah satu yang menjadi perhatian adalah konsep “Sungai Aman Bencana”, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai, mencegah pembuangan sampah sembarangan, serta mengantisipasi ancaman banjir dan aliran lahar.

 

Selain itu, Raperda juga mengatur penguatan sistem peringatan dini (early warning system), pengelolaan data kebencanaan terpadu, penyusunan jalur evakuasi, serta pendekatan multiancaman dalam penanganan bencana.

 

Lebih lanjut ia mengatakan Salah satu poin penting dalam Raperda adalah penguatan peran relawan kebencanaan. DPRD DIY mendorong agar seluruh relawan yang terdata mendapatkan perlindungan melalui program asuransi ketenagakerjaan.

 

Rajut menilai relawan memiliki risiko tinggi saat menjalankan tugas di lapangan, sementara selama ini banyak yang bekerja secara sukarela tanpa perlindungan memadai.

 

“Relawan tidak dibayar, tetapi mereka menghadapi risiko besar. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan, salah satunya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

 

DPRD memperkirakan jumlah relawan kebencanaan di DIY mencapai sekitar 11 ribu orang. Seluruh relawan nantinya akan didata secara terintegrasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY agar proses perlindungan dan penganggaran dapat dilakukan secara tepat sasaran.

 

Ranperda juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad


banner