SIAGA-FM – Regulasi baru penanggulangan bencana untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini dibahas DPRD setempat.
Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) disiapkan untuk
memperkuat sistem penanggulangan bencana yang lebih terintegrasi, adaptif, dan
sesuai dengan kondisi terkini di wilayah DIY yang memiliki tingkat kerawanan
bencana cukup tinggi.
Ranperda dimaksud,
merupakan inisiatif DPRD untuk merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang dinilai
sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan situasi kebencanaan
saat ini.
“Perda yang ada
sudah cukup lama. Kami melihat ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan
kondisi saat ini, termasuk meningkatnya potensi ancaman bencana seperti gempa
bumi, erupsi Merapi, banjir, longsor, hingga potensi megathrust yang mulai
menjadi perhatian para ahli,” ujar Anggota Komisi A DPRD DIY, Rajut
Sukasworo dalam program Bincang Parlemen
DPRD DIY di Star FM.
Ia menyampaikan
dalam pembahasannya, DPRD DIY memasukkan sejumlah inovasi berbasis kearifan
lokal.
Salah satu yang
menjadi perhatian adalah konsep “Sungai Aman Bencana”, yang bertujuan
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai, mencegah
pembuangan sampah sembarangan, serta mengantisipasi ancaman banjir dan aliran
lahar.
Selain itu, Raperda
juga mengatur penguatan sistem peringatan dini (early warning system),
pengelolaan data kebencanaan terpadu, penyusunan jalur evakuasi, serta
pendekatan multiancaman dalam penanganan bencana.
Lebih lanjut ia
mengatakan Salah satu poin penting dalam Raperda adalah penguatan peran relawan
kebencanaan. DPRD DIY mendorong agar seluruh relawan yang terdata mendapatkan
perlindungan melalui program asuransi ketenagakerjaan.
Rajut menilai
relawan memiliki risiko tinggi saat menjalankan tugas di lapangan, sementara
selama ini banyak yang bekerja secara sukarela tanpa perlindungan memadai.
“Relawan tidak
dibayar, tetapi mereka menghadapi risiko besar. Karena itu, negara harus hadir
memberikan perlindungan, salah satunya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,”
katanya.
DPRD memperkirakan
jumlah relawan kebencanaan di DIY mencapai sekitar 11 ribu orang. Seluruh
relawan nantinya akan didata secara terintegrasi oleh Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) DIY agar proses perlindungan dan penganggaran dapat
dilakukan secara tepat sasaran.
Ranperda juga
memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti lansia, anak-anak,
ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang tinggal di kawasan
rawan bencana.(*)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar