Mengenal Sejarah RAPI - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad


Senin, 02 Juni 2025

Mengenal Sejarah RAPI


SIAGA-FM
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI), merupakan sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang mempunyai anggota pengguna perangkat radio komunikasi.

 

Sesuai dengan namanya, anggota RAPI mempergunakan perangkat radionya untuk mengadakan komunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.

 

Sejarah Penggunaan Komunikasi Radio Antar Penduduk

 

KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk, merupakan komunikasi radio yang pada awalnya mempergunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB).

 

Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai peralatan komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya merupakan Federal Communication Commission (FCC) yang menjalankan tugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang lebih banyak.

 

Mulai era 70-an, penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus menjadi bertambah sempurna walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum mempunyai kepastian yang mengaturnya.

 

Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980.

 

Untuk pelaksanaan keputusan itu, diperlukan suatu organisasi yang menjalankan tugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

 

Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Tim Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang berkepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.

 

Tim formatur itu terdiri dari Sudarno, Eddie M. Nalapraya, Sutikno Buchari, A. Pratomo Bc.T.T, dan Lukman Arifin S.H. Team formatur ditugaskan untuk menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat pusat, dan menyusun Pengurus Pusat Organisasi.

 

Perkembangan Organisasi RAPI

 

Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984, menjalankan tugas dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi/Daerah. Sampai tahun 1984, 26 daerah tingkat provinsi telah terbentuk kepengurusan dengan banyak anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.

 

Kemudian, dalam perkembangannya, melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP menjalankan tugas pada 3 Band, yaitu: Band HF (11 meter)= 26.960 – 27.410 Mhz, Band UHF (62 cm) = 476.410 – 477.415 Mhz, dan Band VHF (2 meter)= 142.000 – 143.600 Mhz.

 

Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan, KRAP menjalankan tugas pada 2 Band yaitu Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz. (ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad