SIAGA-FM – Pemerintah Kota Pekanbaru, tetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Penetapan status tersebut, disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Zarman Candra, ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.
"Berdasarkan SK walikota Nomor 492 Tahun 2025, bahwa Kota Pekanbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla terhitung tanggal 15 Mei hingga 30 November 2025," ungkapnya, Kamis (12/6/2025).
Kini, pihaknya bersama tim penanggulangan bencana karhutla yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, serta instansi terkait lainnya telah siap siaga untuk menangani kebakaran lahan.
BPBD setempat saat ini juga sudah menginformasikan kepada para camat dan lurah supaya menyampaikan ke RT RW agar mengingatkan warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kemudian ketika terjadi kebakaran lahan, warga diminta segera menginformasikan ke instansi terkait atau langsung ke call center 112 Pemko Pekanbaru.
"Atau menghubungi call center BPBD di nomor 0811 76 51464. Laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh satgas yang bertugas di BPBD 24 jam," tutup Zarman.(ist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar