SIAGA-FM – Pemkab Garut perpanjang status masa tanggap darurat selama 14 hari bencana alam tanah longsor dan banjir.
Sekretaris Daerah Kab Garut Nurdin Yana. Diskominfo Garut
"Kita perpanjang mengingat persoalannya krusial, dan
harus segera selesai, sekitar 14 hari," kata Sekretaris Daerah Kabupaten
Garut yang juga sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Senin kemarin.
Ia menuturkan, hujan dengan intensitas tinggi dan
berlangsung lama menyebabkan bencana alam yang melanda 16 kecamatan di
Kabupaten Garut pada 28 Juni 2025, selanjutnya Pemkab Garut menetapkan status
tanggap darurat selama 14 hari.
Namun selama 14 hari status itu diberlakukan, imbuhnya,
masih ada beberapa lokasi terdampak bencana belum selesai proses perbaikannya,
sehingga diputuskan tambahan waktu status tanggap darurat selama 14 hari lagi.
"Ada beberapa kegiatan yang sifatnya fisik, artinya
infrastruktur mau tidak mau mempunyai pekerjaan yang cukup panjang, terutama
bentangannya cukup besar, terutama menyangkut masalah jalan," katanya.
Ia mengatakan perpanjangan waktu itu perlu dilakukan
karena ada pekerjaan yang memang harus diselesaikan agar masyarakat bisa
kembali beraktivitas normal, dan tidak menimbulkan bencana yang lebih parah.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar