Pendataan untuk Percepatan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Dilakukan Satgas - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad


Selasa, 24 Februari 2026

Pendataan untuk Percepatan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Dilakukan Satgas


SIAGA
-FM
– Pendataan untuk memastikan bantuan sampai tepat waktu kepada penyintas bencana di Sumatera dipercepat.

 

Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian.

 

"Ini sebetulnya ada beberapa hal yang agak tenis, yang ingin kita selesaikan, karena itu perlu duduk bersama," kata Tito.

 

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Perkembangan Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (23/2/2026) kemarin.

 

Ia menekankan, kecepatan dalam proses pendataan sangat penting agar penyaluran bantuan tidak terhambat. Pemerintah sendiri telah merancang berbagai skema bantuan untuk mendukung penyintas bencana, termasuk bantuan perbaikan rumah dan bantuan pembiayaan hidup.

 

Bantuan perbaikan rumah terbagi ke dalam tiga ketegori, yakni rusak ringan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta. Bantuan itu disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

Sementara bantuan pembiayaan hidup terdiri dari stimulus ekonomi sebesar Rp5 juta dan bantuan perabotan rumah tangga senilai Rp3 juta bagi korban bencana, serta bantuan jaminan hidup sebesar Rp15.000 per hari.

 

Tito berharap, bantuan ini dapat segera diterima oleh penyintas bencana, sehingga tidak harus berpeluh dalam menjalani Ramadan. 

 

Tito juga mengajak pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk bekerja sama dalam mempercepat proses validasi data. 


Dengan langkah ini, diharapkan seluruh bantuan dapat segera diterima oleh penyintas bencana di Sumatera. Hal ini penting karena akan mempercepat proses pemulihan kehidupan mereka.(ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad