SIAGA-FM – Fasilitas pendidikan yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) akan segera diperbaiki.
“Memang cukup banyak yang terdampak, baik PAUD, TK, SD,
SMP, SMA. Ini sedang dikoordinasikan dan kita kumpulkan datanya dari pemerintah
daerah,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian dalam keterangan
tertulis, Minggu (8/3/2026).
Tito menjelaskan, pemerintah telah mengklasifikasikan
tingkat kerusakan sekolah, mulai dari rusak ringan, sedang, berat hingga
bangunan yang hilang sama sekali. Perbaikan akan dilakukan secara bertahap
dengan skala prioritas.
“Yang mana rusak ringan, sedang, dan berat itu
diklasifikasi. Nanti diperbaiki secara bertahap dengan skala prioritas,” ujar
Tito.
Meski demikian, pemerintah memastikan kegiatan belajar
mengajar tetap berjalan. Sekolah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang
tetap digunakan sambil dilakukan perbaikan.
“Tapi yang utama pendidikan harus berjalan. Maka yang
rusak ringan dan sedang diperbaiki sambil kegiatan sekolah tetap berlangsung,”
ucap Tito.
Sementara itu, sekolah yang mengalami kerusakan berat kini
memanfaatkan fasilitas darurat, seperti tenda belajar yang disediakan
pemerintah bersama berbagai kementerian.
“Yang rusak berat ada yang masih belajar di tenda. Dari
BNPB dan Kemendikdasmen juga ada tenda yang dilengkapi peralatan lainnya,”
tutur Tito.
Menurut Tito, secara umum proses belajar mengajar di
wilayah terdampak bencana hampir seluruhnya sudah kembali berjalan meskipun
belum sepenuhnya ideal.
“Proses belajarnya hampir 100 persen sudah berjalan, tapi
memang masih ada yang belum maksimal dan belum ideal,” kata Tito.
Berdasarkan data sementara, sekitar 3.700 satuan
pendidikan terdampak bencana dan memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Ada lebih kurang 3.700 di tiga provinsi ini yang harus
dikerjakan semua dan itu tentu perlu waktu,” ujar Tito.
Ia menjelaskan sekolah umum seperti PAUD, TK, SD, SMP
hingga SMA dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen), sementara pendataan madrasah dan pondok pesantren dilakukan
oleh Kementerian Agama (Kemenag).(ist)





.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar