SIAGA-FM – Menjaga diri (Hifz al-Nafs) dari segala bentuk kemudharatan adalah suatu kewajiban.
Berdasarkan literatur klasik dan kontemporer, Hifz
al-Nafs merupakan prinsip syariat yang bertujuan: melindungi kehidupan manusia,
mencegah segala bentuk ancaman terhadap jiwa, menjamin kebutuhan dasar manusia
untuk hidup, dan menegakkan hukum yang menjaga keselamatan manusia.
Konsep ini menjadi bagian dari lima tujuan utama syariat
(al-daruriyyat al-khams) dalam Maqasid al-Shariah, yaitu: Hifz al-Din (agama),
Hifz al-Nafs (jiwa), Hifz al-Aql (akal), Hifz al-Nasl (keturunan), dan Hifz
al-Mal (harta).
Konsep Hifz al-Nafs merupakan salah satu prinsip utama
dalam Maqasid al-Shariah (tujuan-tujuan syariat Islam). Secara umum, Hifz
al-Nafs berarti menjaga dan melindungi jiwa atau kehidupan manusia, agar tetap
terpelihara dari segala bentuk ancaman, kerusakan, dan kematian yang tidak sah.
Dalam pola hidup manusia, khususnya wilayah Indonesia
yang rawan bencana, konsep Hifz al-Nafs juga dapat dijadikan sandaran utama
sebagai salah satu peletak dasar memahami pentingnya kesiapsiagaan terhadap
bencana.
Menurut Imam Al-Ghazali, tujuan syariat adalah menjaga
lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konsep tersebut,
Hifz al-Nafs berarti: menjaga keberlangsungan hidup manusia, melindungi manusia
dari pembunuhan dan kekerasan, dan memastikan manusia memperoleh kebutuhan
dasar untuk hidup. Konsep tersebut menjadi relate dengan upaya menjaga diri
setiap orang dari kebencanaan.
Dalam kitab Al-Muwafaqat fi Usul al-Sharia, Ibrahim ibn
Musa al-Shatibi menjelaskan, syariat diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia
dan mencegah kerusakan. Dalam kerangka tersebut, Hifz al-Nafs mencakup perlindungan
dari sisi keberadaan (min janib al-wujud), yaitu upaya yang memastikan kehidupan
manusia tetap berlangsung, seperti kewajiban makan dan minum, perlindungan
kesehatan, dan kewajiban menyelamatkan nyawa dari segala bentuk kemungkinan
[termasuk bencana].
Lebih jauh, konsep Hifz al-Nafs juga dipaparkan Wahbah
Zuhaili dalam kitab Usul al-Fiqh al-Islami. Disebutkan bahwa Hifz al-Nafs
adalah perlindungan terhadap hak hidup manusia dan segala sarana yang menjamin
keselamatan jiwa.
Sementara itu dalam pendekatan kontemporer, dijelaskan
oleh Jasser Auda dalam buku Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. Auda
memandang Hifz al-Nafs dalam konteks modern sebagai: perlindungan hak hidup
manusia, perlindungan kesehatan publik, perlindungan dari bencana dan konflik,
dan perlindungan martabat manusia.
Dengan pendekatan ini, konsep Hifz al-Nafs juga relevan
dengan: sistem kesehatan, mitigasi bencana, keselamatan publik, dan perlindungan
kemanusiaan.
Mitigasi Bencana sebagai
Implementasi Hifz al-Nafs
Menurut pemikiran Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab
Al-Mustasfa min Ilm al-Usul, tujuan syariat adalah menjaga lima unsur pokok kehidupan
manusia, salah satunya jiwa (al-nafs). Dalam konteks kebencanaan, upaya yang
dilakukan adalah seperti: pendidikan kesiapsiagaan bencana, sistem peringatan
dini, evakuasi dan penyediaan tempat aman.
Implementasinya, bermakna bahwa mitigasi bencana bukan
hanya tindakan teknis, tetapi juga memiliki nilai keagamaan dalam Islam karena
bertujuan melindungi nyawa.
Prinsip Pencegahan
Bahaya dalam Islam
Konsep ini juga didukung oleh prinsip fiqh yang terkenal:
Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” Prinsip
ini banyak dijelaskan oleh Ibrahim ibn Musa al-Shatibi melalui kitab
Al-Muwafaqat fi Usul al-Sharia.
Dalam konteks bencana upaya mengambil kemaslahatan
dipahami dengan makna mengurangi risiko bencana, memperkuat bangunan, dan melatih
masyarakat dalam menghadapi bencana. Hal itu merupakan upaya mencegah kerusakan
(mafsadah) yang dapat menghilangkan nyawa manusia.
Sebagai kesimpulan, hubungan Hifz al-Nafs dengan mitigasi
bencana dapat dirumuskan sebagai berikut: Hifz al-Nafs menekankan perlindungan
jiwa manusia sebagai tujuan utama syariat, sedangkan mitigasi bencana merupakan
upaya sistematis untuk mengurangi risiko kematian akibat bencana. Oleh karena
itu, mitigasi bencana merupakan bentuk implementasi nyata dari prinsip Hifz al-Nafs
dalam kehidupan modern.(*)
Penulis: Nova Indra – 91KMAQP
(Direktur P3SDM Melati, Pimpinan Alpha Rescue, Anggota KopdarMobile Mission
Critical)







.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar