Warga Tangguh Menurut Perspektif Hifz al-Nafs dalam Tuntunan Agama - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad


Kamis, 12 Maret 2026

Warga Tangguh Menurut Perspektif Hifz al-Nafs dalam Tuntunan Agama


SIAGA
-FM
– Menjaga diri (Hifz al-Nafs) dari segala bentuk kemudharatan adalah suatu kewajiban.

 

Berdasarkan literatur klasik dan kontemporer, Hifz al-Nafs merupakan prinsip syariat yang bertujuan: melindungi kehidupan manusia, mencegah segala bentuk ancaman terhadap jiwa, menjamin kebutuhan dasar manusia untuk hidup, dan menegakkan hukum yang menjaga keselamatan manusia.

 

Konsep ini menjadi bagian dari lima tujuan utama syariat (al-daruriyyat al-khams) dalam Maqasid al-Shariah, yaitu: Hifz al-Din (agama), Hifz al-Nafs (jiwa), Hifz al-Aql (akal), Hifz al-Nasl (keturunan), dan Hifz al-Mal (harta).

 

Konsep Hifz al-Nafs merupakan salah satu prinsip utama dalam Maqasid al-Shariah (tujuan-tujuan syariat Islam). Secara umum, Hifz al-Nafs berarti menjaga dan melindungi jiwa atau kehidupan manusia, agar tetap terpelihara dari segala bentuk ancaman, kerusakan, dan kematian yang tidak sah.

 

Dalam pola hidup manusia, khususnya wilayah Indonesia yang rawan bencana, konsep Hifz al-Nafs juga dapat dijadikan sandaran utama sebagai salah satu peletak dasar memahami pentingnya kesiapsiagaan terhadap bencana.

 

Menurut Imam Al-Ghazali, tujuan syariat adalah menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konsep tersebut, Hifz al-Nafs berarti: menjaga keberlangsungan hidup manusia, melindungi manusia dari pembunuhan dan kekerasan, dan memastikan manusia memperoleh kebutuhan dasar untuk hidup. Konsep tersebut menjadi relate dengan upaya menjaga diri setiap orang dari kebencanaan.

 

Dalam kitab Al-Muwafaqat fi Usul al-Sharia, Ibrahim ibn Musa al-Shatibi menjelaskan, syariat diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan mencegah kerusakan. Dalam kerangka tersebut, Hifz al-Nafs mencakup perlindungan dari sisi keberadaan (min janib al-wujud), yaitu upaya yang memastikan kehidupan manusia tetap berlangsung, seperti kewajiban makan dan minum, perlindungan kesehatan, dan kewajiban menyelamatkan nyawa dari segala bentuk kemungkinan [termasuk bencana].

 

Lebih jauh, konsep Hifz al-Nafs juga dipaparkan Wahbah Zuhaili dalam kitab Usul al-Fiqh al-Islami. Disebutkan bahwa Hifz al-Nafs adalah perlindungan terhadap hak hidup manusia dan segala sarana yang menjamin keselamatan jiwa.

 

Sementara itu dalam pendekatan kontemporer, dijelaskan oleh Jasser Auda dalam buku Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. Auda memandang Hifz al-Nafs dalam konteks modern sebagai: perlindungan hak hidup manusia, perlindungan kesehatan publik, perlindungan dari bencana dan konflik, dan perlindungan martabat manusia.

 

Dengan pendekatan ini, konsep Hifz al-Nafs juga relevan dengan: sistem kesehatan, mitigasi bencana, keselamatan publik, dan perlindungan kemanusiaan.

 

Mitigasi Bencana sebagai Implementasi Hifz al-Nafs

Menurut pemikiran Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab Al-Mustasfa min Ilm al-Usul, tujuan syariat adalah menjaga lima unsur pokok kehidupan manusia, salah satunya jiwa (al-nafs). Dalam konteks kebencanaan, upaya yang dilakukan adalah seperti: pendidikan kesiapsiagaan bencana, sistem peringatan dini, evakuasi dan penyediaan tempat aman.

 

Implementasinya, bermakna bahwa mitigasi bencana bukan hanya tindakan teknis, tetapi juga memiliki nilai keagamaan dalam Islam karena bertujuan melindungi nyawa.

 

Prinsip Pencegahan Bahaya dalam Islam

Konsep ini juga didukung oleh prinsip fiqh yang terkenal: Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” Prinsip ini banyak dijelaskan oleh Ibrahim ibn Musa al-Shatibi melalui kitab Al-Muwafaqat fi Usul al-Sharia.

 

Dalam konteks bencana upaya mengambil kemaslahatan dipahami dengan makna mengurangi risiko bencana, memperkuat bangunan, dan melatih masyarakat dalam menghadapi bencana. Hal itu merupakan upaya mencegah kerusakan (mafsadah) yang dapat menghilangkan nyawa manusia.

 

Sebagai kesimpulan, hubungan Hifz al-Nafs dengan mitigasi bencana dapat dirumuskan sebagai berikut: Hifz al-Nafs menekankan perlindungan jiwa manusia sebagai tujuan utama syariat, sedangkan mitigasi bencana merupakan upaya sistematis untuk mengurangi risiko kematian akibat bencana. Oleh karena itu, mitigasi bencana merupakan bentuk implementasi nyata dari prinsip Hifz al-Nafs dalam kehidupan modern.(*)

Penulis: Nova Indra – 91KMAQP (Direktur P3SDM Melati, Pimpinan Alpha Rescue, Anggota KopdarMobile Mission Critical)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad