Kemenko PMK Perkuat Sistem Penanganan Bencana dengan AMPD - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad



Rabu, 08 April 2026

Kemenko PMK Perkuat Sistem Penanganan Bencana dengan AMPD


SIAGA
-FM
– Kemenko PMK perkuat sistem penanganan bencana dengan memperkenalkan kebijakan Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD) yang lebih efektif.

 

Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Kebijakan AMPD yang digelar secara hybrid di Kantor Kemenko PMK dan daring, baru-baru ini.

 

Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Lilik Kurniawan, dihadiri oleh jajaran internal Kemenko PMK serta mitra pembangunan dari World Food Programme (WFP).

 

Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan kebijakan nasional guna memastikan respons cepat dan terkoordinasi terhadap peringatan dini bencana.

 

Lilik Kurniawan menegaskan, penguatan sistem peringatan dini harus diikuti dengan aksi nyata yang cepat, terkoordinasi, dan terukur.

 

“Peringatan dini harus lebih dari sekedar penyampaian informasi. Itu harus menjadi dasar bagi langkah-langkah cepat dan terukur yang terkoordinasi di lapangan, dengan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Lilik.

Ia menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi sebagai landasan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana.

 

“Kemenko PMK berperan sebagai katalisator dalam memastikan sinergi lintas kementerian dan lembaga berjalan efektif. Oleh karena itu, regulasi yang kami susun harus menjadi payung hukum yang kuat, namun tetap operasional melalui lampiran yang memuat rencana aksi dan pembagian tugas yang jelas,” tambahnya.

 

Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK, Merry Efriana juga menegaskan, kebijakan AMPD bertujuan untuk memastikan setiap informasi peringatan dini direspons secara konkret oleh seluruh pemangku kepentingan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi peringatan dini tidak berhenti pada diseminasi saja, tetapi langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah operasional yang terkoordinasi dan terukur di seluruh daerah,” ujar Merry.

 

Rapat ini juga membahas penyempurnaan substansi regulasi, termasuk penguatan aspek legal drafting, pembagian tugas yang jelas antarlevel pemerintahan, serta mekanisme pelaporan yang akuntabel.

 

Salah satu perhatian utama dalam kebijakan AMPD adalah integrasi sistem peringatan dini yang inklusif dan dapat menjangkau kelompok rentan.

 

Dengan penguatan kebijakan AMPD ini, Kemenko PMK berharap sistem peringatan dini dapat tidak hanya menjadi alat informasi, tetapi juga mendorong aksi cepat yang mampu menyelamatkan masyarakat serta meminimalkan risiko bencana di seluruh wilayah Indonesia.(SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad