SIAGA-FM – Kemenko PMK perkuat sistem penanganan bencana dengan memperkenalkan kebijakan Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD) yang lebih efektif.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan
Kebijakan AMPD yang digelar secara hybrid di Kantor Kemenko PMK dan daring, baru-baru
ini.
Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi
Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Lilik Kurniawan,
dihadiri oleh jajaran internal Kemenko PMK serta mitra pembangunan dari World
Food Programme (WFP).
Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan
kebijakan nasional guna memastikan respons cepat dan terkoordinasi terhadap
peringatan dini bencana.
Lilik Kurniawan menegaskan, penguatan sistem peringatan
dini harus diikuti dengan aksi nyata yang cepat, terkoordinasi, dan terukur.
“Peringatan dini harus lebih dari sekedar penyampaian
informasi. Itu harus menjadi dasar bagi langkah-langkah cepat dan terukur yang
terkoordinasi di lapangan, dengan pembagian peran yang jelas antara pemerintah
pusat dan daerah,” ujar Lilik.
Ia menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi
sebagai landasan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana.
“Kemenko PMK berperan sebagai katalisator dalam
memastikan sinergi lintas kementerian dan lembaga berjalan efektif. Oleh karena
itu, regulasi yang kami susun harus menjadi payung hukum yang kuat, namun tetap
operasional melalui lampiran yang memuat rencana aksi dan pembagian tugas yang
jelas,” tambahnya.
Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK, Merry
Efriana juga menegaskan, kebijakan AMPD bertujuan untuk memastikan setiap
informasi peringatan dini direspons secara konkret oleh seluruh pemangku
kepentingan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi peringatan
dini tidak berhenti pada diseminasi saja, tetapi langsung ditindaklanjuti
dengan langkah-langkah operasional yang terkoordinasi dan terukur di seluruh
daerah,” ujar Merry.
Rapat ini juga membahas penyempurnaan substansi regulasi,
termasuk penguatan aspek legal drafting,
pembagian tugas yang jelas antarlevel pemerintahan, serta mekanisme pelaporan
yang akuntabel.
Salah satu perhatian utama dalam kebijakan AMPD adalah
integrasi sistem peringatan dini yang inklusif dan dapat menjangkau kelompok
rentan.
Dengan penguatan kebijakan AMPD ini, Kemenko PMK berharap
sistem peringatan dini dapat tidak hanya menjadi alat informasi, tetapi juga
mendorong aksi cepat yang mampu menyelamatkan masyarakat serta meminimalkan
risiko bencana di seluruh wilayah Indonesia.(SP)









.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar