Anggaran Rehab-Rekon Bencana Sumatra Disetujui Rp100,1 Triliun - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad



Senin, 25 Mei 2026

Anggaran Rehab-Rekon Bencana Sumatra Disetujui Rp100,1 Triliun


SIAGA
-FM
– Total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pasca-bencana di tiga provinsi wilayah Sumatera disetujui sebesar Rp 100,1 triliun.

 

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera dari unsur pemerintah, Tito Karnavian, seusai menggelar rapat koordinasi bersama Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

 

"Total anggaran yang sudah kami usulkan dan alhamdulillah sudah disetujui di tingkat pemerintah dan kami tadi laporkan kepada Satgas DPR RI yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad Alhamdulillah juga didukung, itu nilainya sebanyak Rp 100,166 Triliun selama 3 tahun," kata Tito Karnavian.

 

Alokasi anggaran tersebut akan dibagi ke dalam tiga tahun anggaran. Untuk tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp 38,9 triliun, kemudian untuk tahun 2027 sebesar Rp 32,9 triliun, dan terakhir untuk tahun 2028 sebesar Rp 28,2 triliun.

 

Dikatakan Tito, anggaran itu nantinya akan dibagi-bagi ke sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Sektor infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapatkan porsi terbesar demi mempercepat pemulihan fisik di daerah terdampak bencana.

 

"Memang yang terbesar itu adalah infrastruktur, Kementerian PU. Itu lebih kurang totalnya 69 triliun selama 3 tahun. Tahun ini 22 triliun," jelas Tito.

 

Selain Kementerian PU, pemerintah juga menganggarkan Rp 7,4 triliun selama 2 tahun untuk pembangunan hunian tetap (huntap) melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

 

Alokasi dana tersebut dirancang untuk mendanai sekitar 11.512 program kegiatan yang mencakup perbaikan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pemukiman warga yang pelaksanaannya didasarkan pada Rencana Induk (Renduk) yang telah disetujui oleh Bappenas. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad


banner