SIAGA-FM – Kementerian Dalam Negeri dorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) geser paradigma penanggulangan bencana, dari bersifat reaktif menjadi berbasis pencegahan dan pengelolaan risiko.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tingkat nasional soal Permendagri Nomor 18 Tahun 2025
tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD), beberapa waktu lalu.
“Bencana kini menjadi semakin tidak dapat
diprediksi, baik dari sisi waktu, lokasi, maupun dampaknya. Kita tidak bisa
lagi menggunakan cara-cara lama,” ujar Safrizal ZA, dalam keterangannya, Jumat
kemarin.
Berbagai kejadian bencana belakangan ini
memberikan pelajaran penting bagi Indonesia. Rangkaian banjir bandang, cuaca
ekstrem, hingga kejadian bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah
menunjukkan waktu respons semakin sempit, sedangkan dampak yang ditimbulkan
semakin luas.
Secara global, Indonesia menempati
peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025, dengan tingkat
kerentanan yang sangat tinggi.
Fakta itu diperkuat oleh sejumlah
indikator, di antaranya adalah 96,27 persen penduduk tinggal di wilayah dengan
paparan risiko bencana, nilai kerugian ekonomi mencapai Rp22,85 triliun per
tahun, dan 75 persen infrastruktur nasional berada di kawasan rawan bencana.
“Ini bukan sekadar angka statistik,
melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita
dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di
masa depan,” ujar dia.
Dia menegaskan upaya perlindungan
masyarakat harus dimulai jauh sebelum bencana terjadi. “Kita harus berani
mendahului bencana, bukan terus tertinggal mengejar dampaknya,” tegas dia.
Sebagai bagian dari transformasi tersebut,
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menegaskan penanggulangan bencana merupakan
layanan dasar wajib pemerintah daerah, sejajar dengan pendidikan dan kesehatan.
Melalui peraturan ini, pemerintah
mewajibkan setiap daerah untuk membentuk BPBD yang kuat dan mandiri, sehingga
mampu mengambil keputusan secara cepat serta mengoordinasikan respons secara
efektif di lapangan.(*)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar