Indonesia Peringkat 3 Dunia, BPBD Didorong Ubah Paradigma Penanganan Bencana - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad



Sabtu, 16 Mei 2026

Indonesia Peringkat 3 Dunia, BPBD Didorong Ubah Paradigma Penanganan Bencana


SIAGA
-FM
– Kementerian Dalam Negeri dorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) geser paradigma penanggulangan bencana, dari bersifat reaktif menjadi berbasis pencegahan dan pengelolaan risiko.

 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tingkat nasional soal Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), beberapa waktu lalu.

 

“Bencana kini menjadi semakin tidak dapat diprediksi, baik dari sisi waktu, lokasi, maupun dampaknya. Kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama,” ujar Safrizal ZA, dalam keterangannya, Jumat kemarin.

 

Berbagai kejadian bencana belakangan ini memberikan pelajaran penting bagi Indonesia. Rangkaian banjir bandang, cuaca ekstrem, hingga kejadian bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah menunjukkan waktu respons semakin sempit, sedangkan dampak yang ditimbulkan semakin luas.

 

Secara global, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025, dengan tingkat kerentanan yang sangat tinggi.

 

Fakta itu diperkuat oleh sejumlah indikator, di antaranya adalah 96,27 persen penduduk tinggal di wilayah dengan paparan risiko bencana, nilai kerugian ekonomi mencapai Rp22,85 triliun per tahun, dan 75 persen infrastruktur nasional berada di kawasan rawan bencana.

 

“Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan,” ujar dia.

 

Dia menegaskan upaya perlindungan masyarakat harus dimulai jauh sebelum bencana terjadi. “Kita harus berani mendahului bencana, bukan terus tertinggal mengejar dampaknya,” tegas dia.

 

Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menegaskan penanggulangan bencana merupakan layanan dasar wajib pemerintah daerah, sejajar dengan pendidikan dan kesehatan.

 

Melalui peraturan ini, pemerintah mewajibkan setiap daerah untuk membentuk BPBD yang kuat dan mandiri, sehingga mampu mengambil keputusan secara cepat serta mengoordinasikan respons secara efektif di lapangan.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad


banner