SIAGA-FM – Direktorat
Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB) BNPB selenggarakan Kick-Off Meeting Pemetaan
Komponen Kapasitas dan Risiko Bencana Nasional secara hybrid di Jakarta, Kamis (9/7/2026)
lalu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Prioritas Nasional, sebagai
kelanjutan penyusunan Peta Bahaya Nasional pada 2024 lalu dan penyusunan Peta
Kerentanan Nasional pada 2025.
Melalui kegiatan ini, BNPB menyampaikan rencana
pelaksanaan, urgensi, dan metodologi pemetaan kapasitas serta risiko sebagai
komponen penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) nasional.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan untuk mengoordinasikan
kegiatan rencana pengumpulan data kapasitas dari seluruh provinsi di Indonesia.
Kegiatan dibuka Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Dr.
Raditya Jati, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Peserta yang hadir adalah perwakilan dari Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Badan
Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappeda/Bapperida) provinsi
dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutan pembukanya, Raditya Jati menyampaikan
pentingnya mewujudkan pergeseran paradigma penanggulangan bencana dari
pendekatan yang berfokus pada respons menuju pencegahan, mitigasi, dan
kesiapsiagaan.
Ia menegaskan, Kajian Risiko Bencana harus menjadi dasar
dalam penyusunan rencana pembangunan dan penataan ruang di daerah.
Ia juga menegaskan, pembangunan ketangguhan merupakan
tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko
Bencana BNPB, Dr. Udrekh, menjelaskan penyusunan komponen kapasitas pada tahun
2026 menjadi tahapan penting dalam penyelesaian Kajian Risiko Bencana (KRB)
Nasional, setelah sebelumnya BNPB menyusun peta bahaya dan peta kerentanan.
Menurutnya, KRB Nasional yang dihasilkan nantinya tidak
hanya menjadi acuan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyusunan atau pembaruan KRB
daerah.
Dalam paparannya, Direktur Tata Ruang, Perkotaan,
Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana Kementerian PPN/Bappenas, Dody Virgo
Sinaga, turut menegaskan bahwa pemetaan risiko bencana harus menjadi instrumen
strategis dalam perencanaan pembangunan nasional.
Menurutnya, informasi risiko bencana perlu diintegrasikan
ke dalam dokumen perencanaan, penataan ruang, dan investasi agar pembangunan
tidak menciptakan risiko baru sekaligus mampu melindungi aset ekonomi dan
mendukung target pertumbuhan nasional.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan pendekatan risk-informed development dan risk-based spatial planning, yang
didukung oleh data risiko bencana yang akurat, mutakhir, serta terintegrasi
lintas sektor sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan.
Pada kesempatan yang sama, Yoga Wiratama dari Direktorat
Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri menyampaikan bahwa
KRB merupakan dokumen dasar dalam penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) urusan kebencanaan di daerah.
Melalui kegiatan ini, BNPB menargetkan tersusunnya
kapasitas dan risiko nasional dengan skala output 1:250.000 sebagai komponen
utama untuk menyusun KRB Nasional.
Skala tersebut selaras dengan output KRB di tingkat
provinsi, sehingga juga dapat dijadikan sebagai data dasar dalam pembaruan KRB
provinsi yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2026.(SP)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar