SIAGA-FM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengambil langkah strategis dengan merelokasi sejumlah sekolah dasar yang berada di wilayah rawan bencana.
Hasil verifikasi sementara menunjukkan, sekitar 15 satuan
pendidikan berada di zona merah rawan bencana. Kondisi tersebut membuat
bangunan sekolah tidak lagi layak dipertahankan di lokasi saat ini.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat dua sekolah
dasar yang menjadi prioritas relokasi pada tahun ini, yakni SDN Karya Mukti di
Kecamatan Campaka dan satu sekolah dasar di Kecamatan Takokak.
SDN Karya Mukti menjadi perhatian khusus karena
bangunannya telah dua kali mendapatkan bantuan rehabilitasi. Namun, pergeseran
tanah yang terus terjadi menyebabkan kerusakan kembali dan meningkatkan risiko
bangunan ambruk.
Sementara itu, sekolah di Kecamatan Takokak juga berada
di wilayah yang kerap mengalami pergeseran tanah, sehingga dinilai tidak aman
untuk kegiatan belajar mengajar dalam jangka panjang.
Selain dua sekolah tersebut, Disdikpora juga tengah
mendata sekitar 13 sekolah lainnya, baik tingkat SD maupun SMP, yang berpotensi
direlokasi karena berada di kawasan rawan bencana.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin,
mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendataan dan verifikasi lapangan
terhadap sekolah-sekolah yang berada di zona rawan, khususnya di wilayah
selatan Cianjur seperti Kecamatan Campaka, Takokak, dan Kadupandak.
"Sebagian besar sekolah yang direlokasi terletak di
wilayah rawan bencana terutama pergeseran tanah dan longsor yang kerap melanda
wilayah selatan Cianjur, sehingga kegiatan belajar mengajar siswa didik
terancam," katanya di Cianjur, Minggu (5/7/2026) dikutip dari Antara.
Mengapa relokasi sekolah menjadi langkah mendesak? Ruhli
menjelaskan, kondisi geografis di sejumlah wilayah selatan Cianjur membuat
sekolah-sekolah di kawasan tersebut rentan terhadap bencana longsor dan
pergeseran tanah.
Ruhli menegaskan, relokasi akan segera dilakukan setelah
proses pendataan dan verifikasi lapangan selesai. Langkah ini dilakukan secara
terencana dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Proses relokasi tidak hanya mencakup pemindahan bangunan,
tetapi juga penentuan lokasi baru yang benar-benar aman dari potensi bencana. Disdikpora
memastikan, lokasi baru harus berada di kawasan yang aman dari potensi pergeseran
tanah maupun longsor.(*)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar