SIAGA-FM – Pemerintah diminta segera menyesuaikan pedoman dan peraturan yang ada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan status bencana nasional.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat
Nur Wahid, Senin kemarin. Menurut dia, respons tersebut penting segera
dilaksanakan karena menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat
sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif dan efektif.
"Hal tersebut penting segera direalisasikan karena
menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan
bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Apalagi,
di tengah masih berlangsungnya berbagai bencana di Indonesia," ujar HNW
dalam keterangannya.
Ia menilai, putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 itu
telah memperkuat tata kelola kebencanaan nasional karena menghadirkan parameter
yang lebih jelas, objektif, dan terukur dalam penetapan status bencana
nasional.
Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa
penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan
sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai
indikator utama yang wajib dipenuhi.
Kelima indikator tersebut meliputi, jumlah korban,
kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang
terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Saya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah
memberikan penegasan hukum terkait parameter penetapan status bencana nasional,
yakni bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan
sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai
indikator utama yang wajib dipenuhi," kata Hidayat.
Ia mengatakan putusan ini penting untuk menghadirkan
kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat
perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana, dan mempercepat
aspek perbantuan maupun pemulihan.
Ia menilai, melalui putusan tersebut, pemerintah memiliki
landasan yang semakin kuat dalam mengambil keputusan yang berdampak pada
efektivitas perlindungan masyarakat terdampak bencana.
Menurutnya, kejelasan indikator tersebut akan membantu
pemerintah dalam mengambil keputusan secara lebih objektif, transparan, dan
terukur ketika menghadapi berbagai peristiwa bencana yang berdampak luas
terhadap masyarakat.
Hidayat berharap putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperjelas
dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun
sistem penanggulangan bencana yang semakin tangguh, adaptif, dan berorientasi
pada keselamatan masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan, penetapan status bencana
nasional bukanlah satu-satunya dasar bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan
bantuan kepada masyarakat terdampak. (source: kompas)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar