Pemerintah Diminta Sesuaikan Hasil Putusan MK Soal Penetapan Bencana Nasional - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad



Selasa, 01 September 2026

Pemerintah Diminta Sesuaikan Hasil Putusan MK Soal Penetapan Bencana Nasional

SIAGA-FM – Pemerintah diminta segera menyesuaikan pedoman dan peraturan yang ada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan status bencana nasional.

 

Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid, Senin kemarin. Menurut dia, respons tersebut penting segera dilaksanakan karena menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif dan efektif.

 

"Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Apalagi, di tengah masih berlangsungnya berbagai bencana di Indonesia," ujar HNW dalam keterangannya.

 

Ia menilai, putusan MK  Nomor 261/PUU-XXIII/2025 itu telah memperkuat tata kelola kebencanaan nasional karena menghadirkan parameter yang lebih jelas, objektif, dan terukur dalam penetapan status bencana nasional.

 

Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

 

Kelima indikator tersebut meliputi, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

 

"Saya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penegasan hukum terkait parameter penetapan status bencana nasional, yakni bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi," kata Hidayat.

 

Ia mengatakan putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana, dan mempercepat aspek perbantuan maupun pemulihan.

 

Ia menilai, melalui putusan tersebut, pemerintah memiliki landasan yang semakin kuat dalam mengambil keputusan yang berdampak pada efektivitas perlindungan masyarakat terdampak bencana.

 

Menurutnya, kejelasan indikator tersebut akan membantu pemerintah dalam mengambil keputusan secara lebih objektif, transparan, dan terukur ketika menghadapi berbagai peristiwa bencana yang berdampak luas terhadap masyarakat.

 

Hidayat berharap putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperjelas dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang semakin tangguh, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

 

Meski demikian, ia mengingatkan, penetapan status bencana nasional bukanlah satu-satunya dasar bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. (source: kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad


banner