SIAGA-FM – Penyusunan rancangan Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB), ditargetkan selesai paling lambat pada akhir bulan November 2026.
Suasana Konsultasi Publik RPKB di Labuan Bajo, Kamis 15
Oktober 2026. (Foto: RLS-MVM/ST)
Dokumen tersebut diharapkan memperjelas komando dan
pembagian tugas lintas sektor. Penanganan kedaruratan dapat berlangsung lebih
cepat serta menjangkau masyarakat secara merata.
Hal itu disampaikan Salvador Pinto dalam Konsultasi
Publik RPKB di Labuan Bajo beberapa hari lalu. Kegiatan ini didukung oleh
Program SIAP SIAGA kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia.
Konsultasi publik ini melibatkan 45 peserta yang mewakili
perangkat daerah dan instansi terkait. Perwakilan TNI, Polri, BMKG, Basarnas,
hingga media massa turut hadir dalam acara tersebut.
"Harapan pemerintah daerah, dokumen ini tidak
sekadar menjadi berkas formalitas," ujar Salvador Pinto. Dokumen berfungsi
menyatukan komando serta memperjelas peran siapa berbuat apa," tegasnya.
Kejelasan komando mendukung pemerataan layanan darurat
bagi seluruh lapisan masyarakat daerah. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat
pemerintahan harus memperoleh perhatian penanganan yang sama.
“Saya menginstruksikan kepada tim BPBD agar naskah
akademis ini segera ditindaklanjuti menjadi rancangan Peraturan Bupati paling
lambat pada akhir November,” katanya.
Konsultasi publik menjadi ruang untuk memperoleh
tanggapan, mempertajam substansi, dan membangun kesepahaman lintas sektor
sebelum dokumen ditindaklanjuti melalui proses penetapan.
Program Policy Officer SIAP SIAGA NTT, Selvister
Ndaparoka, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen telah berlangsung sekitar empat
bulan hingga memasuki tahap finalisasi dan konsultasi publik.
Tahap itu sekaligus menjadi penghubung antara
pendampingan penyusunan dokumen dan tindak lanjut oleh pemerintah daerah.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban program SIAP SIAGA,
kami menyerahkan dokumen ini yang disertai dengan penandatanganan berita acara
agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Manggarai Barat
melalui legalisasi Peraturan Bupati,” ujarnya. (infopublik)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar