Penguatan BPBD, Penanggulangan Bencana Harus Berorientasi Pengurangan Risiko - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad



Jumat, 16 Oktober 2026

Penguatan BPBD, Penanggulangan Bencana Harus Berorientasi Pengurangan Risiko


SIAGA
-FM
– Pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.

 

Hal itu disampaikan Safrizal dalam Forum Kalaksa BPBD pada rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana, Rabu (14/10/2026) lalu.

 

Safrizal menekankan, penanggulangan bencana tidak boleh hanya berfokus pada respons ketika bencana terjadi, tetapi harus dibangun melalui langkah pencegahan dan pengurangan risiko yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. 

 

“Penanggulangan bencana harus bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada respons darurat menuju pengurangan risiko dan penguatan ketangguhan daerah. Kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta data risiko menjadi fondasi penting agar pemerintah daerah mampu melindungi masyarakat secara lebih efektif.”

 

Dalam rangka memperkuat fondasi tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pembentukan dan penataan kelembagaan BPBD.

 

Regulasi tersebut mengamanatkan setiap pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk membentuk BPBD yang mandiri, dengan tipologi dan struktur organisasi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan serta karakteristik risiko bencana daerah.

 

Dirjen Bina Adwil juga menegaskan pentingnya percepatan implementasi regulasi tersebut melalui penyesuaian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, disertai penguatan fungsi kelembagaan sesuai kebutuhan wilayah. 

 

“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 harus menjadi instrumen untuk memastikan BPBD memiliki struktur organisasi dan pembagian fungsi yang jelas. Penyesuaian kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur atau struktur, melainkan upaya memastikan setiap daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi," katanya.

 

Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan, penghitungan tipologi BPBD berbasis data risiko yang valid, serta menuntaskan penyesuaian regulasi daerah.

 

Dalam hal itu, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, juga diharapkan mengoptimalkan fungsi fasilitasi, pembinaan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Berdasarkan data progres pelaporan per 12 Oktober 2026, baru 12 dari 38 provinsi yang telah melaporkan perkembangan penyesuaian kelembagaan BPBD kepada Ditjen Bina Adwil.

 

Safrizal juga menyampaikan, aparatur BPBD harus bekerja maksimal dalam hal memberikan pelayanan penanggulangan bencana untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. 

 

"Aparatur BPBD saya minta untuk tetap semangat untuk melayani secara prima dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga mampu menjaga public trust kepada pemerintah'" pungkas Safrizal.(*/infopublik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad


banner