SIAGA-FM – Pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.
Hal itu disampaikan Safrizal dalam Forum Kalaksa BPBD pada
rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana, Rabu (14/10/2026) lalu.
Safrizal menekankan, penanggulangan bencana tidak boleh
hanya berfokus pada respons ketika bencana terjadi, tetapi harus dibangun
melalui langkah pencegahan dan pengurangan risiko yang terencana, terukur, dan
berkelanjutan.
“Penanggulangan bencana harus bergeser dari pendekatan
yang berorientasi pada respons darurat menuju pengurangan risiko dan penguatan
ketangguhan daerah. Kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta
data risiko menjadi fondasi penting agar pemerintah daerah mampu melindungi masyarakat
secara lebih efektif.”
Dalam rangka memperkuat fondasi tersebut, pemerintah
telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang
pembentukan dan penataan kelembagaan BPBD.
Regulasi tersebut mengamanatkan setiap pemerintah provinsi
serta kabupaten/kota untuk membentuk BPBD yang mandiri, dengan tipologi dan
struktur organisasi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan serta karakteristik
risiko bencana daerah.
Dirjen Bina Adwil juga menegaskan pentingnya percepatan
implementasi regulasi tersebut melalui penyesuaian peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah, disertai penguatan fungsi kelembagaan sesuai kebutuhan
wilayah.
“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 harus menjadi instrumen
untuk memastikan BPBD memiliki struktur organisasi dan pembagian fungsi yang
jelas. Penyesuaian kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur atau
struktur, melainkan upaya memastikan setiap daerah memiliki kapasitas yang
memadai untuk menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan,
penanganan kedaruratan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi," katanya.
Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk segera
melakukan evaluasi kelembagaan, penghitungan tipologi BPBD berbasis data risiko
yang valid, serta menuntaskan penyesuaian regulasi daerah.
Dalam hal itu, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di
daerah, juga diharapkan mengoptimalkan fungsi fasilitasi, pembinaan, dan
pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Berdasarkan data progres pelaporan per 12 Oktober 2026,
baru 12 dari 38 provinsi yang telah melaporkan perkembangan penyesuaian
kelembagaan BPBD kepada Ditjen Bina Adwil.
Safrizal juga menyampaikan, aparatur BPBD harus bekerja
maksimal dalam hal memberikan pelayanan penanggulangan bencana untuk menjaga
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Aparatur BPBD saya minta untuk tetap semangat untuk
melayani secara prima dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga
mampu menjaga public trust kepada pemerintah'" pungkas Safrizal.(*/infopublik)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar