DPR Sahkan Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, Apa Tugasnya? - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad


Jumat, 25 Juli 2025

DPR Sahkan Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, Apa Tugasnya?


SIAGA
-FM
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui sembilan calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari kalangan masyarakat profesional.

 

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).  Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar pun melaporkan proses seleksi yang sudah berjalan.

 

Dia mengatakan, awalnya ada sebanyak 18 calon anggota yang mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test).

 

"Keputusan rapat internal Komisi VIII DPR RI tersebut menetapkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional pada tanggal 14 Juli 2025," ungkap Ansory.

 

Berikut 9 calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari kalangan masyarakat profesional: 1) Ary Laksamana Widjaja, 2) Basuki Supartono, 3) Isroil Samihardjo, 4) Ivan Elisabeth Purba, 5) Jonathan Victor Rembeth, 6) Muhammad Dirhamsyah, 7) Rahmawati Husein, 8) Rudi Phadmanto, dan 9) Puji Pujiono.

 

Unsur pengarah penagggulangan bencana, sesuai dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penanggulangan bencana.

 

Dalam menjalankan tugasnya, Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional; pemantauan; dan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad