Solok Selatan Bentuk Klaster Logistik PB, BNPB Sampaikan Apresiasi - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad



Kamis, 25 September 2025

Solok Selatan Bentuk Klaster Logistik PB, BNPB Sampaikan Apresiasi


SIAGA
-FM
– Pasca sosialisasi pembentukan Klaster Logistik beberapa waktu lalu, Kabupaten Solok Selatan bergerak cepat dengan membentuk Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok Selatan.

 

Pembentukan Klaster Logistik tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Solok Selatan bernomor 360.247.2025.

 

Menanggapi langkah cepat Pemerintah Kab. Solok Selatan itu, Kepala Subdirektorat Distribusi dan Pengendalian pada Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB Maryanto, S.Kom., M.Si menyampaikan apresiasinya.

 

Menindaklanjuti sosialisasi pembentukan klaster logistik yang dilakukan BNPB kepada unsur Pentahelix di Kab. Solok Selatan pada tanggal 16 juli 2025 lalu, BPBD Kab Solok Selatan melakukan aksi nyata secara cepat dan terkoodinir merealisasikan pembentukan klaster logistik di wilayahnya. Kami sangat mengapresiasi langkah ini, sebut Maryanto Kamis (25/9/2025) melalui pesan singkat kepada Redaksi Siaga-FM. 

 

Ia menyebut,  tentu saja niat baik ini demi kemanusiaan, di mana penanggulanan bencana adalah isu lintas sektor dan menjadi urusan bersama.

 

Butuh upaya kolaborasi nyata antara pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, akademisi dan media dalam mengatasi tantangan penanggulangan bencana di Solok selatan khususnya dalam bidang logistik,” imbuh Maryanto.

 

Ia lanjutkan, “Besar harapan kami, Klaster logistik ini aktif dalam mendukung PB di Solok Selatan untuk mengurangi derita masyarakat Solok Selatan yang terdampak bencana.

 

Maryanto menekankan, sekitar 80 persen urusan penanggulangan bencana terdapat dalam pemenuhan logistik.

 

“Untuk itu sangat penting pembentukan klaster logistik guna mempercepat dan mempermudah kolaborasi serta koordinasi multi-pihak,” sebutnya.

 

Maryanto juga menyatakan, klaster logistik nantinya akan menjadi bagian integral dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) serta diperkuat secara regulasi melalui Surat Keputusan Bupati.

 

“Melalui mekanisme ini, diharapkan bantuan logistik dapat lebih cepat, tepat, terorganisir serta mendukung percepatan pemulihan bagi masyarakat terdampak,” pungkas Maryanto. (ist/Pict." ilustrasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad