SIAGA-FM – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Kayu hanyutan akibat bencana
banjir di Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya lanjutan
penanganan dampak bencana yang melanda wilayah provinsi tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan
keputusan itu diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan
Bencana Aceh (BPBA) serta mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026.
"Iya benar, Gubernur telah menetapkan status
transisi darurat ke pemulihan bencana Aceh selama 90 hari, mulai 29 Januari
hingga 29 April 2026," kata Muhammad MTA, Sabtu (31/1/2026) seperti
dilansir dari metrotvnews.
Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh
menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pemangku
kepentingan terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat
koordinasi penanganan darurat.
"Selain itu, pemerintah juga memastikan pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk perlindungan bagi kelompok
rentan dan para pengungsi selama masa transisi darurat berlangsung,"
ujarnya.
Selama periode transisi, Pemerintah Aceh memberlakukan
sejumlah kebijakan strategis. Antara lain tetap mengoperasikan jalan tol
fungsional Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi I Padang Tiji–Seulimeum serta
membebaskan penggunaan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU.
Kebijakan ini untuk mendukung kelancaran persiapan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
"Fase transisi darurat ini dimanfaatkan untuk
mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan dari APBA, sekaligus menyiapkan
Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
(R3P). Rencana ini dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan
kepada BNPB pada 3 Februari 2026," jelas Muhammad MTA.(ist)






.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar