Aceh Berlakukan Status Transisi Darurat Bencana hingga April 2026 - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad


Sabtu, 31 Januari 2026

Aceh Berlakukan Status Transisi Darurat Bencana hingga April 2026

SIAGA-FM – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

 

Kayu hanyutan akibat bencana banjir di Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati

Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya lanjutan penanganan dampak bencana yang melanda wilayah provinsi tersebut.

 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026.

 

"Iya benar, Gubernur telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana Aceh selama 90 hari, mulai 29 Januari hingga 29 April 2026," kata Muhammad MTA, Sabtu (31/1/2026) seperti dilansir dari metrotvnews.

 

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pemangku kepentingan terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat.

 

"Selain itu, pemerintah juga memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan dan para pengungsi selama masa transisi darurat berlangsung," ujarnya.

 

Selama periode transisi, Pemerintah Aceh memberlakukan sejumlah kebijakan strategis. Antara lain tetap mengoperasikan jalan tol fungsional Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi I Padang Tiji–Seulimeum serta membebaskan penggunaan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU. Kebijakan ini untuk mendukung kelancaran persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

 

"Fase transisi darurat ini dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan dari APBA, sekaligus menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Rencana ini dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026," jelas Muhammad MTA.(ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad