SIAGA-FM – Pemerintah Aceh perpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Perpanjangan ini berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 23 Januari hingga 29 Januari 2026.
Ilustrasi Bencana Sumatera (Antara/Rivan Awal Lingga)
Kebijakan perpanjangan untuk keempat kalinya tersebut, diambil menyusul belum tuntasnya penanganan dampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Aceh.
Perpanjangan status tanggap darurat itu diumumkan
langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat mengikuti rapat
koordinasi secara virtual di Posko Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Aceh,
Kantor Gubernur Aceh.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi
antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, serta merujuk pada Surat Menteri
Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026.
“Penanganan darurat bencana di sejumlah wilayah belum
tuntas dan masih terdapat masyarakat yang terdampak,” ujar Mualem, Kamis
(22/1/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Pemerintah Aceh, proses
penanganan masih terus berlangsung. Fokus utama saat ini meliputi pembukaan
akses jalan, perbaikan infrastruktur, distribusi bantuan logistik, serta
pemulihan layanan dasar masyarakat.
Sejumlah daerah yang masih terdampak antara lain Aceh
Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tamiang. Dalam rapat tersebut, gubernur Aceh
menyoroti kondisi pascabanjir di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Banjir
dilaporkan telah memutus sedikitnya delapan jembatan yang menjadi akses utama
transportasi warga.
“Masyarakat masih menyeberangi sungai secara manual. Saat
debit air meningkat, akses benar-benar terputus,” katanya.
Mualem menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat
Aceh (SKPA) bersama pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat pembersihan
permukiman warga, fasilitas umum, sekolah, serta lahan pertanian yang terdampak
bencana.
Selain itu, distribusi logistik ke wilayah terisolir
serta pencarian korban yang masih hilang ditetapkan sebagai prioritas utama
dalam masa tanggap darurat ini.
Pemerintah Aceh menargetkan dokumen rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat diselesaikan paling lambat 2 Februari
2026. Dokumen ini menjadi dasar penanganan jangka menengah dan panjang
pascabencana di Aceh.(ist/source: beritasatu)





.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar