Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga Akhir Januari - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad


Jumat, 23 Januari 2026

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga Akhir Januari

SIAGA-FM – Pemerintah Aceh perpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Perpanjangan ini berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 23 Januari hingga 29 Januari 2026.

Ilustrasi Bencana Sumatera (Antara/Rivan Awal Lingga)


Kebijakan perpanjangan untuk keempat kalinya tersebut, diambil menyusul belum tuntasnya penanganan dampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Aceh.

 

Perpanjangan status tanggap darurat itu diumumkan langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual di Posko Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh.

 

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026.

 

“Penanganan darurat bencana di sejumlah wilayah belum tuntas dan masih terdapat masyarakat yang terdampak,” ujar Mualem, Kamis (22/1/2026).

 

Berdasarkan laporan yang diterima Pemerintah Aceh, proses penanganan masih terus berlangsung. Fokus utama saat ini meliputi pembukaan akses jalan, perbaikan infrastruktur, distribusi bantuan logistik, serta pemulihan layanan dasar masyarakat.

 

Sejumlah daerah yang masih terdampak antara lain Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tamiang. Dalam rapat tersebut, gubernur Aceh menyoroti kondisi pascabanjir di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Banjir dilaporkan telah memutus sedikitnya delapan jembatan yang menjadi akses utama transportasi warga.

 

“Masyarakat masih menyeberangi sungai secara manual. Saat debit air meningkat, akses benar-benar terputus,” katanya.

 

Mualem menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) bersama pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat pembersihan permukiman warga, fasilitas umum, sekolah, serta lahan pertanian yang terdampak bencana.

 

Selain itu, distribusi logistik ke wilayah terisolir serta pencarian korban yang masih hilang ditetapkan sebagai prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini.

 

Pemerintah Aceh menargetkan dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat diselesaikan paling lambat 2 Februari 2026. Dokumen ini menjadi dasar penanganan jangka menengah dan panjang pascabencana di Aceh.(ist/source: beritasatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad