SIAGA-FM – Sesuai dengan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana, Sekolah Siaga Bencana (SSB) merupakan upaya membangun kesiapsiagaan sekolah terhadap bencana.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menggugah kesadaran
seluruh unsur-unsur dalam bidang pendidikan baik individu maupun kolektif di lingkungan
sekolah baik itu sebelum, saat, maupun
setelah bencana terjadi.
Latar belakang SSB
adalah wilayah Indonesia memiliki kondisi yang memungkinkan terjadinya
bencana alam yang dapat mengakibatkan timbulnya korban baik itu jiwa, harta
benda maupun psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat
pembangunan nasional. Untuk itu perlu diadakan sekolah siaga bencana yang
bertujuan:
- Membangun
budaya siaga dan budaya aman di sekolah dengan mengembangkan jejaring bersama
para pemangku kepentingan di bidang penanganan bencana;
- Meningkatkan
kapasitas institusi sekolah dan individu dalam mewujudkan tempat belajar yang
lebih aman bagi siswa, guru, anggota komunitas sekolah serta komunitas di
sekeliling sekolah;
- Menyebarluaskan
dan mengembangkan pengetahuan kebencanaan ke masyarakat luas melalui jalur
pendidikan sekolah.
Parameter dan
Indikator Sekolah Siaga Bencana
- Pengetahuan mengenai jenis bahaya, sumber bahaya, besaran bahaya dan dampak bahaya serta tanda-tanda baya yang ada di lingkungan sekolah
- Akses bagi seluruh komponen sekolah untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kesiagaan (materi acuan, ikut serta dalam pelatihan, musyawarah guru, pertemuan desa, jambore siswa, dsb.).
- Pengetahuan sejarah bencana yang pernah terjadi di lingkungan sekolah atau daerahnya
- Pengetahuan mengenai kerentanan dan kapasitas yang dimiliki di sekolah dan lingkungan sekitarnya.
- Pengetahuan upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalkan risiko bencana di sekolah.
- Keterampilan seluruh komponen sekolah dalam menjalankan rencana tanggap darurat’
- Adanya kegiatan simulasi regular.
- Sosialisasi dan pelatihan kesiagaan kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan sekolah.
Sebagai indikatornya, di setiap sekolah harus ada
kebijakan, kesepakatan, peraturan sekolah yang mendukung upaya kesiagaan
di sekolah
Indikator untuk Parameter Rencana
Tanggap Darurat
- Dokumen
penilaian risiko bencana yang disusun bersama secara partisipatif dengan warga
sekolah dan pemangku kepentingan sekolah;
- Protokol
komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder penanganan benana;
- Prosedur
Tetap Kesiagaan Sekolah yang disepakati dan dilaksanakan oleh seluruh komponen
sekolah;
- Kesepakatan
dan ketersediaan lokasi evakuasi/shelter terdekat dengan
sekolah, disosialisasikan kepada seluruh komponen sekolah dan orang
tua siswa, masyarakat sekitar dan pemerintah daerah;
- Dokumen
penting sekolah digandakan dan tersimpan baik, agar dapat tetap ada, meskipun
sekolah terkena bencana;
- Catatan
informasi penting yang mudah digunakan seluruh komponen sekolah, seperti
pertolongan darurat terdekat, puskesmas/rumah sakit terdekat, dan aparat
terkait;
- Adanya
peta evakuasi sekolah, dengan tanda dan rambu yang terpasang, yang mudah
dipahami oleh seluruh komponen sekolah;
- Akses
terhadap informasi bahaya, baik dari tanda alam, informasi dari lingkungan,
dan dari pihak berwenang;
- Penyiapan
alat dan tanda bahaya yang disepakati dan dipahami seluruh komponen sekolah;
- Mekanisme
penyebarluasan informasi peringatan bahaya di lingkungan sekolah;
- Pemahaman
yang baik oleh seluruh komponen sekolah bagaimana bereaksi terhadap
informasi peringatan bahaya;
- Adanya petugas (Person in Charge) yang bertanggungjawab dan berwenang mengoperasikan alat peringatan dini. Pemeliharaan alat peringatan dini.
- Adanya gugus sekolah siaga bencana;
- Adanya perlengkapan dasar dan suplai kebutuhan dasar pasca bencana yang dapat segera dipenuhi, dan diakses oleh komunitas sekolah, seperti alat pertolongan pertama serta evakuasi, obat-obatan, terpal, tenda dan sumber air bersih;
- Pemantauan dan evaluasi partisipatif mengenai kesiagaan sekolah secara rutin (menguji atau melatih kesiagaan sekolah secara berkala).
- Adanya kerjasama dengan pihak-pihak terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana baik setempat (desa/kelurahan dan kecamatan) maupun dengan BPBD/Lembaga lain yang bertanggung jawab terhadap koordinasi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di kota/kabupaten.
(ist)






.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar