SIAGA-FM – Paradigma manajemen penanggulangan bencana dari responsif menjadi preventif dinilai sangat penting.
Melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD,
badan penanggulangan bencana di daerah kini memiliki kewenangan penuh dalam
menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang bencana.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA di hadapan para
Kepala BPBD seluruh Indonesia.
Safrizal menjelaskan, mengedepankan paradigma preventif
bukan berarti mengabaikan aspek respons atau tanggap darurat. Justru, langkah
preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang dilakukan semaksimal
mungkin akan menjadi kunci efektivitas penanganan saat bencana terjadi.
“Perubahan paradigma
responsif menjadi preventif bukan berarti menghilangkan respons. Kita lakukan
PRB dengan usaha (effort) terbaik
untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi yang matang, maka ketika bencana
terjadi, proses respons akan jauh lebih mudah, terukur, dan upaya penyelamatan
masyarakat menjadi semakin berkualitas,” ujarnya, Jumat (8/5/2026) kemarin.
Salah satu poin krusial
dalam penanggulangan yang ditekankan, adalah regulasi terbaru terkait
kelembagaan BPBD. Untuk memastikan penanggulangan bencana berjalan efektif,
BPBD kini diposisikan sebagai single entity
atau entitas tunggal yang kuat di daerah.
Perubahan ini ditandai
dengan peralihan nomenklatur dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala BPBD, yang
kini menjabat sebagai Kepala Perangkat Daerah murni (Eselon II).
Dengan struktur ini, BPBD
bertransformasi menjadi executing agency yang memiliki kewenangan penuh dalam
menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang bencana, bukan lagi
sekadar fungsi pendukung atau supporting.
“Kita ingin BPBD menjadi executing agency yang tangguh. Sebagai
entitas tunggal yang memegang komando, BPBD harus mampu mengoordinasikan
seluruh sumber daya daerah agar perlindungan terhadap masyarakat tidak lagi
terhambat oleh sekat-sekat birokrasi,” tambahnya.(*)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar