BPBD Kini Jadi Single Entity Pemegang Komando Penanganan Bencana - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad



Sabtu, 09 Mei 2026

BPBD Kini Jadi Single Entity Pemegang Komando Penanganan Bencana


SIAGA
-FM
– Paradigma manajemen penanggulangan bencana dari responsif menjadi preventif dinilai sangat penting.

 

Melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD, badan penanggulangan bencana di daerah kini memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang bencana.

 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA di hadapan para Kepala BPBD seluruh Indonesia.

 

Safrizal menjelaskan, mengedepankan paradigma preventif bukan berarti mengabaikan aspek respons atau tanggap darurat. Justru, langkah preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang dilakukan semaksimal mungkin akan menjadi kunci efektivitas penanganan saat bencana terjadi.

 

“Perubahan paradigma responsif menjadi preventif bukan berarti menghilangkan respons. Kita lakukan PRB dengan usaha (effort) terbaik untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi yang matang, maka ketika bencana terjadi, proses respons akan jauh lebih mudah, terukur, dan upaya penyelamatan masyarakat menjadi semakin berkualitas,” ujarnya, Jumat (8/5/2026) kemarin.

 

Salah satu poin krusial dalam penanggulangan yang ditekankan, adalah regulasi terbaru terkait kelembagaan BPBD. Untuk memastikan penanggulangan bencana berjalan efektif, BPBD kini diposisikan sebagai single entity atau entitas tunggal yang kuat di daerah.

 

Perubahan ini ditandai dengan peralihan nomenklatur dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala BPBD, yang kini menjabat sebagai Kepala Perangkat Daerah murni (Eselon II).

 

Dengan struktur ini, BPBD bertransformasi menjadi executing agency yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang bencana, bukan lagi sekadar fungsi pendukung atau supporting.

 

“Kita ingin BPBD menjadi executing agency yang tangguh. Sebagai entitas tunggal yang memegang komando, BPBD harus mampu mengoordinasikan seluruh sumber daya daerah agar perlindungan terhadap masyarakat tidak lagi terhambat oleh sekat-sekat birokrasi,” tambahnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad


banner