Kemenko PMK Gelar Harmonisasi Rancangan Permenko Aksi Merespons Peringatan Dini - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad



Rabu, 30 September 2026

Kemenko PMK Gelar Harmonisasi Rancangan Permenko Aksi Merespons Peringatan Dini


SIAGA
-FM
– Kemenko PMK bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, gelar Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator PMK (RPermenko PMK).

 

Rencana Permenko yang dibahas adalah tentang Strategi Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian Penanggulangan Bencana dalam Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD). Rapat dilakanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. pada Senin lalu.

 

Rapat daring tersebut, merupakan kelanjutan pembahasan pada 22 September 2026 untuk memantapkan konsepsi dan legalitas regulasi.

 

Penyusunan RPermenko AMPD, bertujuan menggeser paradigma penanggulangan bencana dari pendekatan responsif pascabencana menjadi tindakan proaktif berbasis antisipasi dan kesiapsiagaan dini.

 

Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK Merry Efriana, menegaskan pentingnya kepastian mekanisme koordinasi lintas sektor ketika sinyal peringatan dini dikeluarkan oleh lembaga teknis.

 

“Melalui RPermenko AMPD ini, kita membangun mekanisme koordinasi baku agar seluruh kementerian dan lembaga bergerak secara terpadu dan cepat saat peringatan dini diterbitkan sebelum dampak bencana meluas,” ujar Merry.

 

Harmonisasi melibatkan perwakilan Kemenko PMK, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, BNPB, BMKG, Basarnas, BRIN, BIG, serta unsur TNI dan Polri.

 

Sinergi multisektor tersebut diperlukan untuk menyelaraskan aspek operasional, penganggaran, hingga integrasi sistem peringatan dini pusat dan daerah.

 

Merry menambahkan, regulasi tersebut menjadi acuan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan peran maupun tumpang tindih kewenangan di lapangan saat kondisi darurat mengancam.

 

“Harmonisasi ini sangat krusial untuk memastikan tidak ada kekosongan peran di lapangan. Kita ingin menjamin bahwa setiap peringatan dini dari lembaga teknis dapat langsung ditindaklanjuti secara riil dan terukur oleh seluruh instansi terkait demi keselamatan masyarakat,” tambahnya.

 

Melalui penyempurnaan rancangan regulasi tersebut, Kemenko PMK bersama seluruh pemangku kepentingan terus memantapkan substansi RPermenko PMK tentang AMPD.

 

Hal itu ditujukan agar dapat difinalisasi sebagai acuan kerja strategis nasional dalam memperkuat pencegahan serta perlindungan masyarakat dari bencana secara berkelanjutan.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad


banner