SIAGA-FM – Kemenko PMK bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, gelar Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator PMK (RPermenko PMK).
Rencana Permenko yang dibahas adalah tentang Strategi
Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian Penanggulangan Bencana dalam Aksi Merespons
Peringatan Dini (AMPD). Rapat dilakanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. pada
Senin lalu.
Rapat daring tersebut, merupakan kelanjutan pembahasan
pada 22 September 2026 untuk memantapkan konsepsi dan legalitas regulasi.
Penyusunan RPermenko AMPD, bertujuan menggeser paradigma
penanggulangan bencana dari pendekatan responsif pascabencana menjadi tindakan
proaktif berbasis antisipasi dan kesiapsiagaan dini.
Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK Merry
Efriana, menegaskan pentingnya kepastian mekanisme koordinasi lintas sektor
ketika sinyal peringatan dini dikeluarkan oleh lembaga teknis.
“Melalui RPermenko AMPD ini, kita membangun mekanisme
koordinasi baku agar seluruh kementerian dan lembaga bergerak secara terpadu
dan cepat saat peringatan dini diterbitkan sebelum dampak bencana meluas,” ujar
Merry.
Harmonisasi melibatkan perwakilan Kemenko PMK,
Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian
Dalam Negeri, BNPB, BMKG, Basarnas, BRIN, BIG, serta unsur TNI dan Polri.
Sinergi multisektor tersebut diperlukan untuk
menyelaraskan aspek operasional, penganggaran, hingga integrasi sistem
peringatan dini pusat dan daerah.
Merry menambahkan, regulasi tersebut menjadi acuan untuk
memastikan tidak terjadi kekosongan peran maupun tumpang tindih kewenangan di
lapangan saat kondisi darurat mengancam.
“Harmonisasi ini sangat krusial untuk memastikan tidak
ada kekosongan peran di lapangan. Kita ingin menjamin bahwa setiap peringatan
dini dari lembaga teknis dapat langsung ditindaklanjuti secara riil dan terukur
oleh seluruh instansi terkait demi keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Melalui penyempurnaan rancangan regulasi tersebut,
Kemenko PMK bersama seluruh pemangku kepentingan terus memantapkan substansi
RPermenko PMK tentang AMPD.
Hal itu ditujukan agar dapat difinalisasi sebagai acuan
kerja strategis nasional dalam memperkuat pencegahan serta perlindungan
masyarakat dari bencana secara berkelanjutan.(*)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar