SIAGA-FM – BNPB perkuat perlindungan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia dalam setiap penanganan bencana yang ada.
Plt Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Pangarso Suryotomo
mengatakan, kebijakan perlindungan disabilitas telah diterapkan sejak 2014
melalui regulasi BNPB.
Menurutnya, aturan tersebut mengatur penanganan, perlindungan,
dan partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara terpadu.
"Kami sudah memiliki aturan terkait perlindungan dan
partisipasi disabilitas dalam penyelenggaraan bencana sejak tahun 2014 tersebut.
Kebijakan itu terus kami kuatkan agar kebutuhan penyandang disabilitas semakin
terakomodasi dalam penanggulangan bencana di daerah nasional," katanya
dalam diskusi bertajuk ‘Sudah Jatuh Tertimpa Asap’ via daring, Kamis kemarin.
BNPB juga memiliki pengarusutamaan gender yang diperbarui
melalui Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2016 untuk memperkuat perlindungan.
Kebijakan tersebut menjadi landasan agar penanganan
bencana memperhatikan kebutuhan perempuan, laki-laki, serta kelompok rentan
secara lebih menyeluruh lagi.
Namun, penerapan Unit Layanan Disabilitas atau ULD hingga
kini baru berjalan di lima provinsi di Indonesia saat ini. Kelima daerah
tersebut yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara
Barat, dan Bali hingga kini.
Ia menegaskan, layanan tersebut mencakup penanganan,
pelindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh kegiatan
kebencanaan secara inklusif.
Ia menambahkan, bencana bukan hanya berdampak kepada
penyandang disabilitas tetapi juga berpotensi menyebabkan munculnya disabilitas
baru di masyarakat.(*/rri)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar