Perlindungan Terpadu Kelompok Disabilitas dalam Penanganan Bencana - Siaga | Cerdas & Informatif

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad



Jumat, 11 September 2026

Perlindungan Terpadu Kelompok Disabilitas dalam Penanganan Bencana


SIAGA
-FM
– BNPB perkuat perlindungan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia dalam setiap penanganan bencana yang ada.

 

Plt Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Pangarso Suryotomo mengatakan, kebijakan perlindungan disabilitas telah diterapkan sejak 2014 melalui regulasi BNPB.

 

Menurutnya, aturan tersebut mengatur penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu.

 

"Kami sudah memiliki aturan terkait perlindungan dan partisipasi disabilitas dalam penyelenggaraan bencana sejak tahun 2014 tersebut. Kebijakan itu terus kami kuatkan agar kebutuhan penyandang disabilitas semakin terakomodasi dalam penanggulangan bencana di daerah nasional," katanya dalam diskusi bertajuk ‘Sudah Jatuh Tertimpa Asap’ via daring, Kamis kemarin.

 

BNPB juga memiliki pengarusutamaan gender yang diperbarui melalui Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2016 untuk memperkuat perlindungan.

 

Kebijakan tersebut menjadi landasan agar penanganan bencana memperhatikan kebutuhan perempuan, laki-laki, serta kelompok rentan secara lebih menyeluruh lagi.

 

Namun, penerapan Unit Layanan Disabilitas atau ULD hingga kini baru berjalan di lima provinsi di Indonesia saat ini. Kelima daerah tersebut yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali hingga kini.

 

Ia menegaskan, layanan tersebut mencakup penanganan, pelindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh kegiatan kebencanaan secara inklusif.

 

Ia menambahkan, bencana bukan hanya berdampak kepada penyandang disabilitas tetapi juga berpotensi menyebabkan munculnya disabilitas baru di masyarakat.(*/rri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad


banner