SIAGA-FM – Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat, resmi diperpanjang Pemerintah Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Wakil Gubernur
Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/4/2026).
Rapat itu turut dihadiri Kapolda Aceh mewakili Pangdam Iskandar Muda, serta
unsur Forkopimda Aceh lainnya.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke
pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April
sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.
Dalam arahannya, Fadhlullah menginstruksikan kepada
seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah
prioritas.
Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan
darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus
yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun
kabupaten/kota.
Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara
(huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan
sarana air bersih untuk korban bencana.
“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi
masyrakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan
lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.
Selanjutnya, Fadhlullah juga menginstruksikan agar
penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya
dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana
susulan.
“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab
rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak
serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur. (Humas AcehProv)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar