SIAGA-FM –
Kemenko PMK dorong percepatan finalisasi Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman
Bencana (SPAB) Tahun 2025–2029, sebagai pedoman nasional memperkuat sektor
pendidikan terhadap risiko bencana.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi
Finalisasi Draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Peta Jalan SPAB Tahun 2025–2029,
yang diselenggarakan oleh Direktorat Mitigasi Bencana BNPB secara luring dan
daring di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Rapat itu dihadiri oleh perwakilan BNPB, Kemenko PMK,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Sosial, Kementerian Agama, serta kementerian dan lembaga terkait.
Pertemuan difokuskan pada finalisasi substansi SKB enam
kementerian/lembaga sebagai landasan pelaksanaan Peta Jalan SPAB Tahun
2025–2029.
Dalam arahannya, Asisten Deputi Penanganan Bencana
Kemenko PMK, Merry Efriana, menyampaikan, pembahasan substansi Peta Jalan SPAB
telah melalui serangkaian koordinasi, termasuk rapat pada 17 Maret dan 18 April
2026.
Oleh karena itu, katanya, proses finalisasi perlu segera
diselesaikan agar implementasi di lapangan tidak mengalami keterlambatan.
"Pembahasan substansi Peta Jalan SPAB telah melalui
beberapa tahapan koordinasi. Karena itu, proses finalisasi perlu segera
diselesaikan agar implementasinya dapat segera berjalan. Kemenko PMK siap
memfasilitasi proses penandatanganan SKB setelah menerima surat resmi dari
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Menteri Koordinator PMK sebagai
dasar pelaksanaan penandatanganan," ujar Merry.
Merry juga menekankan pentingnya percepatan harmonisasi
naskah hukum oleh Biro Hukum masing-masing kementerian dan lembaga. Menurutnya,
perbedaan perspektif antara aspek hukum dan substansi teknis perlu segera
diselesaikan agar SKB dapat diterbitkan sesuai target.
Selain itu, ia mengingatkan, implementasi Peta Jalan SPAB
perlu segera dimulai agar tidak kehilangan momentum dalam mewujudkan satuan
pendidikan yang aman terhadap bencana.
Pada kesempatan tersebut, Direktorat Mitigasi Bencana
BNPB menyampaikan bahwa SKB ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat
dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Selain memuat pembagian peran enam kementerian/lembaga,
dokumen tersebut juga akan dilengkapi dengan rencana aksi, parameter
implementasi, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta penunjukan focal point pada setiap
kementerian/lembaga untuk mengawal pelaksanaan program.
Pembahasan juga mencakup aspek legal drafting, khususnya terkait periode Peta Jalan SPAB Tahun
2025–2029 yang akan ditetapkan melalui SKB pada tahun 2026.
Perwakilan Biro Hukum dari beberapa kementerian/lembaga,
juga memberikan masukan agar terdapat justifikasi hukum yang kuat terhadap
penggunaan periode tersebut dengan menjadikan capaian tahun 2025 sebagai
baseline pelaksanaan program.
Rapat menyepakati, Peta Jalan SPAB Tahun 2025–2029 tetap
menjadi acuan bersama enam kementerian/lembaga, dengan target finalisasi draft
pada awal Agustus 2026.
Selanjutnya, penandatanganan SKB akan difasilitasi oleh
Kemenko PMK dan dilaksanakan secara luring, disertai penyusunan executive summary, penunjukan focal point masing-masing
kementerian/lembaga, serta strategi diseminasi untuk mendukung implementasi di
seluruh Indonesia.(SP)








.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar