SIAGA-FM – Status
Transisi Darurat Provinsi Aceh menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi
akan berakhir 30 Juli 2026.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan,
penetapan status bencana tersebut baru diputuskan setelah berkoordinasi dengan
Forkopimda dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas
Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
“Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya
sempat di bahas dalam rapat Forkopimda (23 Juli 2026),” kata Juru Bicara
Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh baru-baru ini.
“Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi,
atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki
konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan.”
Kendati demikian, kata Nurlis, Gubernur Mualem tetap
memilih sikap untuk berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menentukan statusnya.
“Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik,”
katanya.
Kata Nurlis, Gubernur Mualem berpandangan, penyelesaian
masalah bencana ini dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang kompak.
Gubernur Mualem, kata Nurlis, memberi petunjuk kepada
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun agar melibatkan semua pihak
untuk bekerjasama dalam penanganan bencana ini.
Bahkan, sambungnya, Gubernur Mualem juga menginginkan
kayu-kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir ke perkampungan diberikan kepada
masyarakat korban banjir. “Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya,”
katanya.
Hal itu, sebutnya, disampaikan gubernur dalam rapat
Forkopimda dan sekaligus meminta pertimbangan hukum pada Kapolda Aceh Irjen Pol
Ruddi Setiawan.
“Seluruh peserta rapat Forkopimda setuju dengan keinginan
Gubernur Mualem,” katanya.(MCAceh)









.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar